
SUPERSEMAR NEWS | JAKARTA – Pemerintah mulai membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan perpajakan pada program Jaminan Hari Tua (JHT) setelah menerima berbagai masukan dari kalangan pekerja. Salah satu usulan yang menjadi perhatian adalah penghapusan pajak atas manfaat JHT sehingga tarifnya menjadi 0 persen. Wacana tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Juanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Pertemuan tersebut dinilai menjadi momentum penting dalam upaya memperbaiki sistem perlindungan sosial bagi pekerja Indonesia. Selain membahas penghapusan pajak JHT, kedua pihak juga mendiskusikan skema pajak progresif, batas nilai JHT yang bebas pajak, hingga perlakuan perpajakan terhadap Tunjangan Hari Raya (THR), uang pensiun, dan uang pesangon.
Pemerintah Mulai Meninjau Kebijakan Pajak JHT
Said Iqbal menjelaskan bahwa JHT merupakan tabungan sosial yang dibangun dari kontribusi pekerja dan pemberi kerja sebagai bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat pekerja. Oleh karena itu, menurutnya, manfaat JHT seharusnya tidak diperlakukan sama dengan instrumen investasi maupun tabungan komersial.
Ia menegaskan bahwa dalam sistem perbankan, objek pajak dikenakan atas bunga atau keuntungan yang diperoleh nasabah, bukan pada pokok dana yang disimpan. Sebaliknya, pada program JHT, pekerja justru masih berpotensi dikenai pajak saat mencairkan manfaat yang berasal dari tabungan sosial mereka sendiri.
Menurut Said Iqbal, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai rasa keadilan dalam sistem perpajakan nasional. Ia menilai negara perlu memberikan perlindungan yang lebih besar terhadap pekerja, terutama mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau memasuki masa pensiun.
Karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah menetapkan tarif pajak pencairan JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan terhadap pekerja sekaligus memperkuat fungsi jaminan sosial nasional.
Pajak Progresif Dinilai Memberatkan Korban PHK
Selain meminta tarif pajak JHT dihapuskan, Said Iqbal juga menyoroti penerapan pajak progresif atas pencairan JHT. Menurutnya, banyak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja lebih dari satu kali akhirnya dikenai pajak dengan tarif yang semakin tinggi ketika kembali mencairkan dana JHT.
Kondisi tersebut dinilai tidak mencerminkan asas keadilan karena pekerja dapat membayar pajak berulang kali atas manfaat program yang sama. Dalam praktiknya, tarif yang dikenakan bahkan dapat meningkat secara bertahap sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Fenomena tersebut, lanjutnya, telah banyak dikeluhkan pekerja melalui berbagai kanal pengaduan maupun media sosial. Keluhan itu menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh agar sistem perpajakan tidak justru membebani masyarakat yang sedang menghadapi tekanan ekonomi akibat kehilangan pekerjaan.
Menurut Said, tujuan utama JHT adalah memberikan perlindungan finansial ketika pekerja memasuki masa pensiun atau kehilangan pekerjaan, bukan menjadi tambahan beban melalui pungutan pajak yang berulang.
Batas Bebas Pajak Diusulkan Naik Menjadi Rp400 Juta
Dalam pembahasan tersebut, Said Iqbal juga mengusulkan kenaikan batas pencairan JHT yang bebas pajak.
Saat ini, ketentuan yang masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 menetapkan pencairan JHT hingga Rp50 juta tidak dikenai pajak, sedangkan nilai di atasnya dikenai tarif sebesar 5 persen.
Menurutnya, angka Rp50 juta sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi saat ini. Setelah hampir dua dekade berlalu, terjadi perubahan nilai uang, inflasi, serta peningkatan biaya hidup yang cukup signifikan.
Oleh sebab itu, ia mengusulkan agar pemerintah menaikkan batas bebas pajak hingga sekitar Rp400 juta. Usulan tersebut mempertimbangkan perkembangan nilai ekonomi, termasuk kenaikan harga emas yang selama ini sering dijadikan salah satu indikator nilai aset.
Dengan penyesuaian tersebut, diharapkan lebih banyak pekerja dapat menikmati manfaat JHT secara utuh tanpa terbebani pungutan pajak ketika memasuki masa pensiun ataupun setelah mengalami PHK.
THR, Pesangon dan Uang Pensiun Juga Diminta Bebas Pajak
Pembahasan tidak hanya berhenti pada JHT. Said Iqbal turut menyampaikan usulan agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap perlakuan pajak atas THR, uang pesangon, serta uang pensiun.
Menurutnya, seluruh komponen tersebut merupakan bagian dari sistem perlindungan sosial dan hak normatif pekerja yang diberikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Karena sifatnya sebagai perlindungan negara, ia menilai komponen tersebut semestinya tidak diperlakukan sebagai objek pajak yang mengurangi hak pekerja ketika menghadapi masa transisi pekerjaan maupun memasuki masa pensiun.
Usulan tersebut diharapkan dapat memperkuat daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih adil bagi jutaan pekerja di Indonesia.
Menteri Keuangan Beri Respons Positif
Menanggapi berbagai usulan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa disebut memberikan respons yang terbuka.
Menurut Said Iqbal, pemerintah akan mempelajari secara menyeluruh dampak fiskal apabila tarif pajak JHT benar-benar ditetapkan menjadi 0 persen. Kajian tersebut diperlukan agar kebijakan yang diambil tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan penerimaan negara.
Selain itu, pemerintah juga akan mengevaluasi mekanisme pajak progresif yang selama ini berlaku. Dalam pandangan awal yang disampaikan saat pertemuan, pekerja seharusnya tidak dikenai pajak berulang kali atas manfaat JHT yang sama.
Meski demikian, seluruh usulan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut melalui mekanisme internal di Kementerian Keuangan sebelum menjadi kebijakan resmi pemerintah.
Momentum Reformasi Kebijakan Perlindungan Sosial
Pengkajian ulang terhadap kebijakan perpajakan JHT dinilai menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem perlindungan sosial nasional. Di tengah dinamika ekonomi dan meningkatnya tantangan dunia kerja, berbagai kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan pekerja menjadi perhatian penting.
Apabila usulan tersebut disetujui, perubahan aturan diperkirakan akan memberikan manfaat bagi jutaan pekerja aktif maupun pensiunan di Indonesia. Selain meningkatkan rasa keadilan, kebijakan tersebut juga berpotensi memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program jaminan sosial nasional.
Namun demikian, keputusan akhir tetap bergantung pada hasil kajian pemerintah mengenai aspek hukum, fiskal, dan keberlanjutan pembiayaan negara. Oleh karena itu, publik masih menunggu langkah resmi pemerintah terkait kemungkinan perubahan regulasi perpajakan JHT dalam waktu mendatang.***(SB)
SupersemarNewsTeam
Sumber : Keterangan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal | Kementerian Keuangan Republik Indonesia | Hasil pertemuan di Gedung Juanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta (8 Juli 2026).
