KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi CSR BI-OJK, Dua Staf DPR Diperiksa

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 15:39 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

“Pemeriksaan terhadap dua tenaga ahli anggota DPR RI dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, sebagai bagian dari upaya lembaga antirasuah menelusuri aliran dana dalam kasus korupsi CSR BI-OJK,” ujar Juru Bicara KPK saat memberikan keterangan kepada awak media.

SUPERSEMAR NEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyidik kini memfokuskan perhatian pada orang-orang dekat dua anggota DPR RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), keduanya dari Komisi XI DPR RI.

Babak Baru Penyidikan KPK

Langkah tegas KPK ini menjadi babak baru dalam upaya membongkar dugaan penyelewengan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023.

Dua tenaga ahli dari Heri Gunawan, berinisial MAT dan HM, resmi dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Kamis (13/11/2025).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MAT dan HM selaku tenaga ahli dari anggota DPR RI periode 2019–2024 Heri Gunawan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

KPK Kejar Jejak dan Aliran Dana

Pemanggilan ini memperkuat indikasi bahwa lembaga antirasuah sedang menelusuri aliran dana yang diduga diselewengkan oleh jaringan politikus di parlemen.
KPK juga memastikan bahwa penyidikan tidak berhenti hanya pada lingkaran anggota DPR, melainkan menyasar lebih luas ke pihak-pihak yang berpotensi terlibat.

Baca Juga :  Pakde Slamet: 10 Tahun Bersama Tukul Arwana, Ini Pelajaran Hidupnya!

Pada hari yang sama, sejumlah saksi lain turut diperiksa, mulai dari ibu rumah tangga berinisial MBD, dua mahasiswa SH dan SRV, hingga seorang dokter WRA.

Langkah ini menunjukkan luasnya jangkauan penyidikan dan keseriusan KPK dalam mengungkap keterlibatan berbagai pihak dalam skandal CSR BI-OJK ini.

Awal Kasus dan Langkah Strategis KPK

Kasus ini mencuat setelah KPK menerima laporan hasil analisis dari PPATK serta pengaduan masyarakat. Setelah serangkaian telaah mendalam, penyidik meningkatkan status perkara menjadi penyidikan umum sejak Desember 2024.

Baca Juga :  Program "Polisi Peduli Pengangguran" di Banjarmasin, Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Sebelum penetapan tersangka, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di dua lokasi vital:

  • Gedung Bank Indonesia, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat (16 Desember 2024)
  • Kantor OJK, (19 Desember 2024)

Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan alat bukti penting yang memperkuat konstruksi kasus korupsi CSR dan PJK.

Fokus Penindakan dan Transparansi Publik

KPK menegaskan, penyidikan ini menjadi bagian dari komitmen untuk memastikan transparansi pengelolaan dana publik, terutama yang bersumber dari lembaga strategis negara seperti BI dan OJK.

Setiap pihak yang terkait, baik dari unsur politik maupun non-politik, akan dimintai pertanggungjawaban atas perannya.

“Tidak ada kompromi bagi pihak yang menyalahgunakan program sosial untuk kepentingan pribadi,” tegas pejabat KPK dalam keterangannya.

Dengan langkah-langkah ini, publik diharapkan terus mengikuti perkembangan kasus melalui portal resmi seperti supersemarnews.com dan situs KPK untuk mendapatkan informasi valid dan terverifikasi.

Kesimpulan

Kasus dugaan korupsi CSR BI-OJK kini memasuki fase krusial. KPK berupaya mengurai jaringan aliran dana, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan negara.

Perkembangan terbaru ini menjadi penegasan bahwa pemberantasan korupsi di sektor strategis keuangan nasional masih terus berlanjut, dan siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

SupersemarNewsTeam
Reporter : R/Rifay Marzuki

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI–ADF Gelar NEO TTX, Simulasikan Evakuasi Warga akibat Erupsi Gunung Raung
Kapolda Metro Jaya Pimpin Rapat Konsolidasi, Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jakarta
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Green Policing, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
Kodam XXIX/Mambruk Resmi Berdiri di Nabire, Perkuat Pertanahan dan Pengabdian TNI AD di Papua Tengah
Kecelakaan di Simpang Pelita-Suprapto Sampit, Yamaha Lexi Rusak Parah Usai Terseret Truk CPO
Prajurit Korps Marinir Gempur Pantai Banongan dalam Operasi Amfibi Keris Woomera 2026
Marinir Indonesia Bekali Prajurit Australia Teknik Bertahan Hidup di Hutan
Dampak Ekonomi MotoGP Mandalika 2026 Capai Rp 5,2 Triliun, Naik 4,8 Persen
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:52 WIB

TNI–ADF Gelar NEO TTX, Simulasikan Evakuasi Warga akibat Erupsi Gunung Raung

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Rapat Konsolidasi, Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Green Policing, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Kodam XXIX/Mambruk Resmi Berdiri di Nabire, Perkuat Pertanahan dan Pengabdian TNI AD di Papua Tengah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Kecelakaan di Simpang Pelita-Suprapto Sampit, Yamaha Lexi Rusak Parah Usai Terseret Truk CPO

Berita Terbaru