
Buronan Pencuri Emas Tertangkap setelah Live TikTok Ditonton Polisi
SUPERSEMAR NEWS – Aksi pelarian seorang buronan akhirnya berakhir setelah ia melakukan live TikTok, yang justru menjadi petunjuk kuat bagi polisi untuk menangkapnya. Pelaku berinisial FRE (27) alias Mamat, yang sebelumnya melarikan emas 32 gram dan satu unit iPhone 16 ProMax, berhasil diamankan di Pandeglang, Banten, pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Aksi Perampasan di Padang Pariaman
Peristiwa ini berawal dari tindak pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Jumat (7/11/2025) dini hari di Korong Toboh Sikaduduak, Padang Pariaman. Dalam kejadian tersebut, Mamat membawa kabur dua gelang emas seberat total 32 gram serta iPhone 16 ProMax milik korban.
Laporan resmi korban tercatat dalam LP/B/192/XI/2025/SPKT/POLRES PADANG PARIAMAN/POLDA SUMBAR (Polres Padang Pariaman).
Pelarian hingga Banten dan Jejak Digital di TikTok
Setelah identitasnya diketahui, Tim Opsnal Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman langsung melakukan penyelidikan mendalam. Melalui sejumlah langkah taktis, tim mengetahui bahwa pelaku kabur ke Provinsi Banten.
Menariknya, beberapa hari dalam masa pelarian, pelaku justru tampil live di TikTok, yang kemudian ditonton langsung oleh aparat. Jejak digital itu menjadi penentu lokasi persembunyiannya. (TikTok)
Pelaku Tantang Polisi, Justru Mempercepat Penangkapan
Live TikTok Mamat tidak hanya mengungkap lokasi, tetapi juga memperlihatkan dirinya menantang aparat. Ia menyebut polisi tidak akan mampu menangkapnya.
Namun, tantangan itu dibalas langsung oleh Aipda Hendri Haryono (@hen_mob), yang turut memantau live tersebut. Bahkan, momen penangkapan kemudian dibagikan melalui unggahan Instagram.
Aipda Hendri menegaskan dalam videonya:
“Handphone buat live, bilang polisi ndak bisa cari awak ya? Inilah pelaku yang bilang polisi gak bisa mengejar. Nah ketahuan kan.”
Keterangan tersebut sekaligus mempertegas bahwa teknologi digital kini menjadi alat efektif dalam memburu pelaku kriminal.
Tim Gagak Hitam Gerak Cepat Menyergap Pelaku
Setelah mendapatkan koordinat lokasi melalui analisis aktivitas daring pelaku, Tim Gagak Hitam segera menuju titik persembunyian. Tak lama setelah Mamat selesai melakukan live TikTok, anggota kepolisian langsung menyergap dan mengamankannya.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedrawati, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 25 gram emas yang belum sempat dijual serta iPhone 16 ProMax hasil kejahatan.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kesimpulan: Jejak Digital Tak Bisa Didustakan
Kasus ini menunjukkan bahwa di era digital, jejak aktivitas daring menjadi alat penegakan hukum yang sangat efektif. Tantangan pelaku melalui live TikTok justru mempercepat dirinya menuju jeruji besi.
Kepolisian menegaskan bahwa masyarakat perlu lebih berhati-hati, dan pelaku kejahatan tidak lagi mudah bersembunyi di balik dunia maya.
SupersemarNewsTeam
