Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan pandangan akhir pemerintah daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor saat pengesahan Perda Pengelolaan Sampah, menegaskan komitmen pengelolaan sampah dimulai dari desa sebagai fondasi lingkungan bersih dan sehat. (bogor.go.id)

Perda Pengelolaan Sampah Bogor Resmi Disahkan, Bupati Rudy Susmanto Tegaskan Transformasi Pengelolaan dari Desa

SUPERSEMAR NEWS – BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor resmi memasuki babak baru dalam pengelolaan sampah berbasis sumber setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor bersama Bupati Bogor Rudy Susmanto menyepakati dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah. Keputusan strategis ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor yang digelar di Cibinong, Selasa (16/12/2025).

Langkah tersebut sekaligus menandai perubahan fundamental arah kebijakan lingkungan hidup di Kabupaten Bogor. Jika sebelumnya pengelolaan sampah bertumpu pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kini pendekatannya bergeser ke pengelolaan dari hulu, yakni desa dan masyarakat sebagai sumber sampah utama.

Perda Pengelolaan Sampah Jadi Titik Balik Kebijakan Lingkungan Bogor

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, terdapat tiga agenda strategis yang diselesaikan. Namun, pengesahan Raperda Pengelolaan Sampah menjadi sorotan utama karena menyentuh persoalan krusial dan mendesak yang dihadapi masyarakat Bogor setiap hari.

Bupati Bogor Rudy Susmanto secara tegas menekankan bahwa Perda ini lahir dari inisiatif DPRD Kabupaten Bogor sebagai respons atas lonjakan volume, kompleksitas jenis, serta karakteristik sampah yang semakin sulit ditangani dengan pendekatan lama.

“Peraturan daerah ini menjadi payung hukum agar pengelolaan sampah dimulai dari sumbernya, yakni masyarakat. Desa harus menjadi garda terdepan,” tegas Rudy Susmanto, dikutip dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Bogor

Paradigma Baru: Sampah Harus Selesai di Desa

Lebih lanjut, Rudy menjelaskan bahwa desa memiliki peran strategis dalam sistem pengelolaan sampah modern. Melalui Perda ini, desa didorong untuk mengembangkan bank sampah, TPS3R, pemilahan sampah organik dan anorganik, serta pengolahan berbasis komunitas.

Dengan demikian, hanya residu sampah yang benar-benar tidak dapat dikelola di tingkat desa yang akan dikirim ke TPAS Galuga. Pendekatan ini diyakini mampu mengurangi beban TPA, menekan biaya operasional, dan meminimalisasi dampak lingkungan.

Secara tidak langsung, kebijakan ini juga membuka ruang inovasi ekonomi desa, khususnya dalam pengolahan sampah bernilai ekonomis.

Menjawab Krisis Sampah dan Ancaman Lingkungan

Kabupaten Bogor selama bertahun-tahun menghadapi masalah klasik persampahan: volume meningkat, lahan terbatas, serta dampak pencemaran lingkungan dan kesehatan. Perda baru ini dirancang untuk menjadi instrumen hukum yang kuat dan operasional, bukan sekadar dokumen normatif.

Rudy menegaskan bahwa sampah bukan hanya persoalan teknis, melainkan isu kesehatan publik dan kelestarian lingkungan hidup.

“Sampah yang tidak dikelola dengan baik berpotensi mencemari tanah, air, dan udara, serta mengancam kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 28H UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

Menggantikan Perda Lama yang Tak Lagi Relevan

Perda Pengelolaan Sampah yang baru ini secara resmi menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014, yang dinilai tidak lagi mampu menjawab tantangan pengelolaan sampah modern.

Seiring pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan perubahan pola konsumsi masyarakat, jenis dan volume sampah mengalami perubahan signifikan. Oleh karena itu, regulasi yang adaptif dan progresif menjadi keharusan.

Perda baru ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperjelas pembagian peran antara pemerintah daerah, desa, swasta, dan masyarakat, serta memperkuat penegakan sanksi bagi pelanggaran pengelolaan sampah.

Sinergi Kabupaten dan Kota Bogor dalam Pengelolaan TPAS Galuga

Selain pengesahan Perda, DPRD Kabupaten Bogor juga menyetujui perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor terkait pengelolaan TPAS Galuga di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang.

Keputusan ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah lintas wilayah membutuhkan kolaborasi konkret, bukan pendekatan sektoral. TPAS Galuga selama ini menjadi simpul penting dalam sistem persampahan Bogor Raya.

Namun demikian, Rudy menegaskan bahwa TPA bukan solusi utama, melainkan jalan terakhir dalam sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Pendekatan Edukatif dan Partisipatif Jadi Kunci

Perda ini tidak hanya menekankan aspek teknis dan hukum, tetapi juga pendekatan edukatif dan partisipatif. Pemerintah daerah didorong untuk melakukan sosialisasi masif, pendampingan desa, serta peningkatan kapasitas aparatur dan masyarakat.

Partisipasi publik menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. Tanpa perubahan perilaku masyarakat, regulasi seketat apa pun tidak akan efektif.

Oleh karena itu, Perda ini menempatkan masyarakat sebagai subjek utama, bukan sekadar objek kebijakan.

Dampak Jangka Panjang: Lingkungan, Kesehatan, dan Ekonomi

Jika diterapkan secara konsisten, Perda Pengelolaan Sampah ini diyakini akan membawa dampak jangka panjang yang signifikan, antara lain:

  1. Penurunan volume sampah ke TPA
  2. Peningkatan kualitas lingkungan hidup
  3. Pengurangan risiko penyakit berbasis lingkungan
  4. Terciptanya ekonomi sirkular di tingkat desa
  5. Penguatan tata kelola pemerintahan desa

Dengan kata lain, kebijakan ini tidak hanya menyasar pengelolaan sampah, tetapi juga pembangunan berkelanjutan secara menyeluruh.

Penegasan Kepemimpinan Rudy Susmanto

Pengesahan Perda ini menjadi penanda kepemimpinan Rudy Susmanto yang menempatkan isu lingkungan sebagai prioritas strategis daerah. Pendekatan yang diambil menunjukkan keberanian untuk mengubah pola lama dan mendorong transformasi struktural.

Bagi Pemerintah Kabupaten Bogor, Perda ini bukan sekadar produk legislasi, melainkan komitmen politik dan moral untuk mewariskan lingkungan yang layak bagi generasi mendatang.

Perda Sampah, Langkah Nyata dari Hulu ke Hilir

Dengan disahkannya Perda Pengelolaan Sampah, Kabupaten Bogor kini memiliki fondasi hukum yang kuat untuk mengatasi persoalan sampah secara sistematis, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Penekanan pengelolaan dari desa menjadi strategi kunci yang realistis dan aplikatif. Kini, tantangan berikutnya adalah implementasi konsisten, pengawasan ketat, dan partisipasi aktif masyarakat.

SUPERSEMAR NEWS mencatat, Perda ini berpotensi menjadi model nasional jika diterapkan secara serius dan berkelanjutan.***(SB)

SupersemarNewsTeam