
Supersemar News – Pemerintah melalui Pengelola Pusat Kompleks Gelora Bung Karno (PPGBK) di bawah Kementerian Sekretariat Negara memastikan akan segera melakukan eksekusi atas lahan dan bangunan yang selama ini dimanfaatkan sebagai Hotel Sultan Jakarta.
Pemerintah berharap pihak pengelola hotel, PT Indobuildco, bersedia bersikap kooperatif dengan menyerahkan aset secara sukarela, guna menjaga keberlangsungan pekerjaan para karyawan yang terdampak.
Sebagai langkah lanjutan, PPGBK juga berencana membuka posko layanan alih pengelolaan mulai pekan depan.
Posko tersebut disiapkan untuk melayani kepentingan para pihak yang terdampak, termasuk pekerja hotel serta mitra usaha dan vendor.
Wakil Kepala Intel Rusia Ditembak, Moskwa Buru Pelaku
Keputusan untuk mengosongkan lahan dan bangunan yang berstatus aset negara ini diambil menyusul diterbitkannya teguran atau aanmaning oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada PT Indobuildco, selaku pengelola Hotel Sultan sebelumnya.
Ibnu Sutowo kelola lahan di GBK sejak 1973
Sebagai informasi, Hotel Sultan Jakarta sebelumnya dikenal dengan nama Hotel Hilton. Hotel bintang lima ini telah lama menjadi objek sengketa antara pemerintah dan PT Indobuildco, yang berlangsung selama puluhan tahun.
PT Indobuildco merupakan perusahaan swasta milik Keluarga Ibnu Sutowo. Perusahaan ini menguasai dan mengelola lahan negara seluas 13,7 hektare di kawasan Gelora Senayan.
Penguasaan lahan tersebut didasarkan pada pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora oleh negara untuk jangka waktu 30 tahun hingga 2002.
Selanjutnya, HGB tersebut diperpanjang selama 20 tahun hingga 2023. Secara ketentuan, masa HGB masih memungkinkan untuk diperpanjang hingga 2053. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan perpanjangan.
Setelah meninggalnya Ibnu Sutowo meninggal pada 2001, anak-anaknya kemudian meneruskan bisnisnya.
Pengelolaan Indobuildco atau Hotel Sultan diserahkan kepada sang anak, Pontjo Sutowo. Sementara sang kakak, Adiguna Sutowo, mengendalikan perusahaan lainnya, MRA Group.
Sejarah Hotel Sultan
Hotel Sultan mulai berdiri pada awal 1970-an, seiring dengan upaya pemerintah Orde Baru menata kawasan Senayan sebagai lokasi penyelenggaraan berbagai kegiatan berskala internasional.
Salah satu agenda besar kala itu adalah Konferensi Pacific Area Travel Association (PATA) ke-23 yang diperkirakan dihadiri sekitar 3.000 peserta dari dalam dan luar negeri.
Pada masa tersebut, jumlah hotel bertaraf internasional di Jakarta masih sangat terbatas. Hotel Indonesia (HI) menjadi satu-satunya hotel yang memenuhi standar, namun kapasitasnya dinilai tidak mencukupi untuk acara sebesar PATA.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah membuka peluang bagi investor untuk membangun hotel berbintang di Jakarta.
Tugas pembangunan hotel pendukung ini kemudian dilimpahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang saat itu dipimpin Gubernur Ali Sadikin.
Ali Sadikin mengaku langsung teringat pada Pertamina ketika mendapat mandat tersebut. Pada era 1970-an, perusahaan minyak negara itu tengah menikmati lonjakan pendapatan akibat booming harga minyak.
