MENTENG, Supersemar News – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung.

Aturan baru ini diluncurkan Pramono dalam Forum Jakarta C40 Urban Climate Action Programme (UCAP)-Climate Action Implementation (CIA) yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Gedung-gedung di Jakarta Dilarang Pakai Air Tanah

Adapun aturan itu diterbitkan untuk mengendalikan penggunaan air, khususnya air tanah oleh gedung-gedung di Jakarta.

“Hari ini secara resmi kami luncurkan Peraturan Gubernur Nomor 5 berkaitan tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung, yang disusun melalui proses yang partisipatif melibatkan seluruh stakeholder, pemangku kepentingan lintas sektoral,” ucapnya, Jumat (6/2/2026).

Lewat aturan ini, Pemprov DKI Jakarta bakal memperketat pengawasan terhadap gedung-gedung yang masih menggunakan air tanah.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan, Pemprov menggratiskan transportasi umum saat malam tahun baru 2026.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan, Pemprov menggratiskan transportasi umum saat malam tahun baru 2026. (Tribun Jakarta/Yusuf Bachtiar/Yusuf Bachtiar)

“Sekarang secara ketat kami akan melihat apakah masih ada gedung-gedung yang menggunakan air tanah, karena sudah dilarang semuanya untuk menggunakan air tanah,” ujarnya.

Fokus Atasi Penurunan Tanah di Jakarta

Pramono bilang, pengendalian penggunaan air tanah penting untuk menekan laju penurunan permukaan tanah di Jakarta.

Sebab, eksploitasi air tanah yang berlebihan selama ini menjadi biang kerok turunnya permukaan tanah.

“Problem utama di Jakarta salah satunya adalah penurunan permukaan air tanah kalau kemudian air tanahnya dikonsumsi, digunakan secara tidak baik,” tuturnya.

Lebih efisien

Pergub ini juga mengatur mekanisme penggunaan air oleh gedung-gedung agar lebih efisien dan terkontrol.

Meski begitu, Pramono belum merinci poin-poin aturan maupun sanksi yang akan dikenakan kepada pihak yang melanggar.

“Yang kedua adalah bagaimana cara mengonsumsi air yang dimiliki oleh gedung-gedung tersebut,” lanjut Pramono.

Pramono menyebutkan, saat ini Perumda PAM Jaya telah melayani sekitar 81 persen kebutuhan air bersih di Jakarta, termasuk untuk gedung-gedung utama.

Pemprov DKI menargetkan layanan air bersih bisa menjangkau seluruh wilayah Jakarta.

Pengendalian penggunaan air tanah, kata dia, penting untuk menekan penurunan muka tanah di Jakarta.

Tak cuma mengawasi penggunaan air tanah, aturan baru ini juga menekankan pentingnya mengurangi emisi bangunan.

Pasalnya, sektor bangunan disebut Pramono, menyumbang hampir 60 persen dari total emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Jakarta, sehingga membutuhkan regulasi baru yang lebih tegas dan terukur.

“Peraturan ini merupakan bagian penting dari transisi Jakarta menuju kota rendah karbon,” kata Pramono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *