Sidang Anak Pencuri Spion di Tabalong: Fakta Hukum Mulai Terbuka

SUPERSEMAR NEWS – TANJUNG – Kasus dugaan pemukulan terhadap anak di bawah umur yang terlibat tindak pidana pencurian spion sepeda motor kembali bergulir di meja hijau. Sidang kedua perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Tanjung, Selasa (24/02/2026), dan mulai menguak rangkaian peristiwa yang memicu polemik hukum dan sosial di Kabupaten Tabalong.

Sidang lanjutan tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi, menghadirkan lima orang saksi yang terdiri dari dua saksi anak, dua saksi dewasa, serta korban, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tabalong.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena melibatkan anak berusia 13 tahun sebagai pelaku pencurian sekaligus korban pemukulan, serta warga sipil yang kini duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak.

Terdakwa Hadir Didampingi Tim Kuasa Hukum

Terdakwa dalam perkara ini, Mahmudin (45), warga Desa Sungai Durian, hadir langsung mengikuti jalannya persidangan. Ia didampingi tim penasihat hukum dari LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ziyad, dengan anggota majelis Rofik Budiantoro dan Maria Faustina Beata. Majelis menegaskan bahwa perkara ini akan diperiksa secara objektif, terbuka, dan berimbang, mengingat melibatkan anak di bawah umur serta aspek keadilan restoratif.

Kronologi Awal: Pencurian Spion di Area Masjid

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, peristiwa bermula pada Jumat (18/07/2025) di depan MAN Sulaiman Yasin, yang lokasinya berdekatan dengan Masjid As-Syuhada, RT 01, Desa Sungai Durian, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong.

Sebelumnya, pada Jumat (04/07/2025), anak dari terdakwa Mahmudin kehilangan spion sepeda motor saat memarkir kendaraan di halaman masjid. Kehilangan tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang, sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

Setiap menjelang pelaksanaan salat Jumat, anak terdakwa bersama rekannya Khairianor melakukan pemantauan area parkir. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil ketika saksi melihat seorang anak menyembunyikan spion motor di balik bajunya.

Penangkapan Warga dan Teriakan di Depan Umum

Saksi kemudian menangkap anak tersebut dan berteriak di hadapan jamaah, menyatakan bahwa anak tersebut adalah pelaku pencurian spion. Situasi spontan itu langsung menyedot perhatian warga yang baru saja selesai melaksanakan salat Jumat.

Teriakan di ruang publik itulah yang kemudian memicu emosi terdakwa Mahmudin. Mendengar anaknya kembali menjadi korban pencurian, terdakwa mendatangi lokasi dan terlibat dalam insiden pemukulan.

Pemukulan Terjadi, Fakta Tidak Dibantah

Dalam dakwaan disebutkan, Mahmudin memukul anak korban menggunakan kepalan tangan kanan, mengenai pelipis kiri korban. Selain terdakwa, terdapat pula dua kali pukulan lain yang dilakukan oleh pihak lain yang berada di lokasi.

Fakta pemukulan ini tidak dibantah oleh pihak pembela. Namun, kuasa hukum menegaskan bahwa konteks peristiwa harus dilihat secara utuh dan proporsional, termasuk faktor emosi, situasi massa, dan tindakan pencurian berulang yang dilakukan korban.

Pengakuan Anak Korban di Lokasi Kejadian

Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam, M. Irana Yudiartika, mengungkapkan bahwa pemukulan terjadi setelah anak korban sempat tidak mengakui perbuatannya.

Setelah ditanya beberapa kali, anak korban akhirnya mengakui telah melakukan pencurian spion sebanyak tiga kali di lokasi yang sama,” ujar Irana kepada awak media usai persidangan.

Pengakuan ini menjadi salah satu fakta penting yang muncul di persidangan dan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.

Upaya Pengamanan dan Niat Melapor ke RT

Setelah anak korban mengakui perbuatannya, terdakwa Mahmudin justru berniat mengamankan korban agar tidak menjadi sasaran amuk massa.

“Situasinya ramai, orang banyak habis salat Jumat. Terdakwa berniat membawa anak itu ke rumahnya untuk diamankan dan kemudian melapor ke ketua RT,” jelas Irana.

Langkah tersebut, menurut kuasa hukum, menunjukkan bahwa terdakwa tidak memiliki niat melakukan kekerasan lanjutan, melainkan berusaha mencegah kerusakan yang lebih besar.

Mediasi di Polsek Banua Lawas Sempat Terjadi

Kasus ini kemudian dibawa ke Polsek Banua Lawas untuk dilakukan mediasi. Proses tersebut melibatkan orang tua anak korban, pemilik spion, serta terdakwa Mahmudin.

Dalam forum tersebut, perdamaian sempat tercapai dan disepakati oleh para pihak. Terdakwa mengira perkara telah selesai secara kekeluargaan.

Namun, asumsi tersebut ternyata keliru.

Laporan Baru Masuk ke Polres Tabalong

Di hari yang sama, salah satu anggota keluarga anak korban justru melaporkan Mahmudin ke Polres Tabalong atas dugaan kekerasan terhadap anak.

Ironisnya, meski mediasi telah dilakukan di tingkat polsek, laporan tetap diproses hingga naik ke tahap penyidikan dan persidangan.

“Bahkan pihak kepolisian sendiri mendorong agar dilakukan perdamaian lanjutan, namun pihak keluarga korban menolak,” ungkap Irana.

Permintaan Uang Jadi Penghambat Perdamaian

Dalam persidangan pertama, majelis hakim sebenarnya telah mendorong kedua belah pihak untuk kembali menempuh jalur mediasi.

Namun, hingga sidang kedua, mediasi tersebut tidak pernah berhasil. Penyebab utamanya, menurut kuasa hukum, adalah adanya permintaan sejumlah uang dari pihak keluarga korban yang tidak mampu dipenuhi terdakwa.

Fakta ini menjadi sorotan karena berpotensi menggeser esensi keadilan restoratif yang seharusnya menjadi pendekatan utama dalam perkara anak.

Luka Ringan, Aktivitas Normal

Irana juga menyoroti kondisi korban yang hanya mengalami memar ringan dan tetap dapat beraktivitas seperti biasa.

“Kami mengakui klien kami salah. Tapi kita juga harus tegas, apakah perbuatan pencurian itu bisa dibenarkan? Ini soal edukasi hukum bagi anak-anak,” tegasnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa perkara ini bukan semata soal pemukulan, tetapi juga pencegahan kriminalitas anak di masa depan.

Perspektif Hukum: Haruskah Sampai Pengadilan?

Secara hukum, perkara ini memunculkan perdebatan serius:
Apakah kasus dengan perdamaian awal harus tetap berlanjut ke pengadilan?

Menurut Irana, semangat hukum pidana modern seharusnya mendorong penyelesaian non-litigasi, terutama ketika kedua belah pihak telah berdamai.

Namun realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya.

Sidang Berikutnya: Saksi Ahli dan Meringankan

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi meringankan.

Sidang ini diprediksi akan menjadi titik krusial yang menentukan arah putusan, apakah terdakwa akan dipidana atau justru mendapatkan pertimbangan khusus berdasarkan konteks peristiwa.

Catatan Redaksi SUPERSEMAR NEWS

Kasus ini menjadi cermin kompleksitas penegakan hukum, khususnya ketika berhadapan dengan anak, emosi massa, dan rasa keadilan masyarakat.

SUPERSEMAR NEWS menegaskan pentingnya:

  • Edukasi hukum bagi anak dan orang tua
  • Pencegahan main hakim sendiri
  • Penguatan keadilan restoratif

SupersemarNewsTeam
Reporter : R/Rifay Marzuki