Kepala Pusat Sains Halal IPB University, Prof. Khaswar Syamsu, menegaskan standar halal Indonesia tidak boleh dikompromikan dalam masuknya produk impor Amerika Serikat, demi menjaga kredibilitas sistem halal dan kepercayaan konsumen nasional.

Standar Halal Indonesia di Ujung Meja Dagang

SUPERSEMAR NEWS – BOGOR — Di balik diplomasi dagang dan narasi kerja sama ekonomi antara Indonesia dan Amerika Serikat, terselip persoalan serius yang jarang dibahas secara terbuka: apakah standar halal Indonesia sedang berada di bawah tekanan kepentingan global?

Isu ini mencuat seiring menguatnya pembahasan akses produk impor Amerika ke pasar domestik. Namun, bagi kalangan akademisi, persoalannya bukan sekadar tarif atau kuota, melainkan potensi kompromi prinsip halal nasional yang dapat berdampak sistemik.

Peringatan Keras dari IPB: Jangan Korbankan Halal

Kepala Pusat Sains Halal IPB University, Prof. Khaswar Syamsu, secara terbuka mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan standar halal sebagai alat tawar-menawar perdagangan internasional.

Pernyataan ini bukan tanpa dasar. Ia menilai terdapat kecenderungan menyamakan standar halal lintas negara tanpa audit kesetaraan substansi, sebuah langkah yang ia sebut berbahaya.

Jika standar luar diakui tanpa kesetaraan substansi, maka yang runtuh bukan hanya regulasi, tetapi kepercayaan publik terhadap sistem halal Indonesia,” tegasnya.

Halal Bukan Administrasi, Tapi Sistem Ideologis dan Teknis

Lebih jauh, Khaswar menegaskan bahwa halal bukan sekadar sertifikat tempel. Dalam sistem Indonesia, halal merupakan satu kesatuan proses dari hulu ke hilir yang melibatkan aspek:

  • Syariat
  • Ilmu pengetahuan
  • Audit berlapis
  • Akuntabilitas publik

Penyederhanaan halal menjadi formalitas administratif, apalagi demi mempercepat arus impor, dinilai sebagai reduksi berbahaya terhadap makna halal itu sendiri.

Praktik Penyembelihan AS Dinilai Bermasalah

Salah satu titik krusial yang disorot adalah praktik penyembelihan hewan di Amerika Serikat, yang menurut Khaswar tidak sepenuhnya sejalan dengan standar halal Indonesia.

Beberapa metode yang menjadi sorotan tajam antara lain:

  • Penetrative stunning pada sapi dan kambing
  • Gas stunning pada unggas
  • Thoracic sticking pasca pemingsanan

Metode-metode tersebut dinilai menyisakan ambiguitas penyebab kematian hewan, sesuatu yang tidak dapat ditoleransi dalam prinsip halal.

Jika ada kemungkinan hewan mati karena pemingsanan, bukan penyembelihan, maka kehalalannya gugur,” tegasnya.

Masalah Klasik: Hewan Mati Sebelum Disembelih

Dalam standar halal Indonesia, hewan wajib hidup saat disembelih. Setiap keraguan terhadap sebab kematian otomatis menempatkan produk dalam status syubhat bahkan haram.

Di sinilah letak persoalan mendasar. Banyak sistem industri besar di luar negeri mengutamakan efisiensi produksi, bukan kepatuhan syariat.

Indonesia, menurut Khaswar, tidak boleh menurunkan standar demi menyesuaikan diri dengan sistem tersebut.

Basmalah Rekaman: Efisien tapi Tak Sah

Isu lain yang dinilai krusial adalah praktik pembacaan basmalah melalui rekaman suara dalam proses penyembelihan massal.

Dalam standar Indonesia, pelafalan tasmiyah harus:

  • Diucapkan langsung
  • Oleh juru sembelih
  • Yang memenuhi syarat syar’i

Penggunaan rekaman dinilai tidak sah dan berpotensi mencederai keabsahan halal.

Fatwa MUI Jadi Pilar, Bukan Formalitas

Seluruh standar halal Indonesia merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menempatkan prinsip syariat sebagai fondasi utama.

Mengabaikan fatwa ini demi harmonisasi dagang internasional dinilai sebagai pelemahan sistem halal nasional secara struktural.

Pasar Halal Terbesar Dunia, Tapi Siap Mengalah?

Ironisnya, Indonesia adalah salah satu pasar halal terbesar di dunia. Dengan populasi Muslim terbesar, Indonesia seharusnya berada pada posisi menentukan standar, bukan menyesuaikan diri.

Jika Indonesia melonggarkan standar, dampaknya tidak hanya domestik, tetapi juga mengguncang posisi Indonesia dalam ekosistem halal global.

UMKM Terancam, Standar Ganda Mengintai

Khaswar juga menyinggung ketimpangan kebijakan terhadap pelaku usaha dalam negeri.

Berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, UMKM diwajibkan patuh penuh terhadap sertifikasi halal.

Namun, jika produk impor diberi kelonggaran, maka negara secara tidak langsung menciptakan standar ganda.

Ini mencederai rasa keadilan dan melemahkan daya saing UMKM halal nasional,” ujarnya.

Kepercayaan Konsumen Jadi Taruhan

Dalam sistem halal, kepercayaan publik adalah mata uang utama. Sekali kepercayaan runtuh, sistem halal akan kehilangan legitimasi sosialnya.

Kebijakan yang inkonsisten berisiko:

  • Menimbulkan resistensi konsumen
  • Memicu boikot produk impor
  • Merusak reputasi halal nasional

Kedaulatan Regulasi Tak Boleh Ditukar Akses Pasar

Sebagai negara berdaulat, Indonesia memiliki hak absolut menetapkan standar produk yang masuk ke wilayahnya.

Dalam hukum perdagangan internasional, penetapan standar halal bukan diskriminasi, melainkan perlindungan konsumen dan nilai konstitusional.

Halal: Benteng Terakhir Kepentingan Nasional

Bagi Indonesia, halal bukan sekadar isu agama, tetapi:

  • Instrumen perlindungan konsumen
  • Pilar keadilan usaha
  • Identitas regulasi nasional

Menurunkan standar halal sama artinya dengan melepas salah satu benteng terakhir kepentingan nasional di tengah tekanan global.

Kesimpulan Investigatif

Peringatan Prof. Khaswar Syamsu bukan alarm biasa. Ia membuka fakta bahwa standar halal Indonesia berpotensi tergerus jika negara lengah.

Jika kompromi dilakukan tanpa kesetaraan substansi, maka:

  • Kepercayaan publik terancam
  • UMKM dirugikan
  • Sistem halal kehilangan legitimasi

Dalam konteks ini, halal bukan untuk dinegosiasikan.***(SB)

SupersemarNewsTeam