
Sukabumi, Jabar – Supersemarnews
Menanggapi pernyataan Dewan Penasehat Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK PKBM) Kabupaten Sukabumi yang dilansir media Seputar Jagat News pada 13 Maret 2026, Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten angkat bicara.
M. Dasep menegaskan, bahwa narasi “MENJAGA KEBERSAMAAN” yang didengungkan oleh pengurus FK PKBM jangan sampai hanya menjadi retorika untuk menutupi ketidak beresan dalam internal organisasi. Minggu, (15/03/26).
“Terutama terkait beban finansial yang dipaksakan kepada tiap lembaga PKBM di wilayah Kabupaten Sukabumi,” tegasnya.
Ia, mengungkapkan berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, tercium aroma tak sedap terkait adanya pungutan liar (Pungli) mengatasnamakan Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK PKBM).
Diduga FK PKBM Kabupaten Sukabumi memungut iuran wajib sebesar Rp50.000 per bulan dari setiap lembaga PKBM dalan setiap pencairan BOSP
“Jika dikalkulasi secara matematis, angka ini sangat mencengangkan. Setiap lembaga PKBM penerima BOSP dibebankan sebesar Rp.600.000 per tahun, secara akumulasi sejak tahun 2022 hingga 2026,”ungkap Dasep.
Lanjutnya, angka ini sangat fantastis untuk sebuah iuran organisasi. Tentunya, transparansi penggunaan dana tersebut harus jelas dan wajib dipertanyakan.
“Apakah iuran tersebut murni untuk kegiatan peningkatan mutu pendidikan, atau justru hanya menjadi beban tambahan bagi PKBM yang seharusnya fokus melayani masyarakat?”tanyanya
Lebih lanjut, ia mengkritisi rencana kegiatan forum yang berdalih untuk kegiatan “peningkatan mutu” dan pemahaman agar tidak tertipu oknum.
“Seharusnya FK PKBM fokus pada standarisasi kualitas belajar mengajar, bukan sibuk mengurus iuran yang tidak jelas pertanggungjawabannya.”jelasnya.
Dasep, menekankan jika forum dikelola dengan profesional dan transparan sesuai AD/ART, maka tidak mungkin terjadi keresahan di tingkat pengelola PKBM.
Adapun tahun ini terjadi penurunan jumlah penerima BOSP dari 90 lembaga di tahun 2023 menjadi 79 lembaga di tahun 2026, juga dianggap sebagai kegagalan forum dalam melakukan pembinaan internal yang nyata.
Atas permasalahan ini, pihaknya mendesak agar seluruh sumber keuangan organisasi, baik dari iuran anggota maupun unit usaha, dibuka secara transparan kepada seluruh pengelola PKBM.
“Jangan hanya bicara komitmen untuk memajukan pendidikan nonformal, jika di dalamnya masih terjadi praktik pungli yang membebani lembaga dengan berdalih iuran untuk kebrrsamaan saja,” tandasnya
Tentunya, atas permasalahan tersebut Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara (DPC LIN ) Kabupaten Sukabumi, akan terus memantau aktivitas serta segala bentuk tindak tanduk FK PKBM ini, untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan ekosistem pendidikan di kabupaten Sukabumi.
