Jakarta, Supersemar News – Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengusulkan setiap partai politik mendapatkan minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi di DPR RI sebagai ambang batas pemilu legislatif. Golkar menilai usulan itu tidak tepat.

“Sebenarnya ini lebih tepat sebagai syarat pembentukan fraksi, bukan ambang batas parlemen,” kata Sekjen Golkar Sarmuji kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Dia mengatakan Golkar mengusulkan ambang batas fraksi dua kali jumlah alat kelengkapan Dewan. Dia mengatakan anggota DPR dari partai yang punya sedikit kursi malah yang paling sibuk di DPR.

“Jika yang dimaksudkan itu, maka kami mengusulkan ambang batas pembentukan fraksi sejumlah dua kali alat kelengkapan. Berdasarkan pengalaman, anggota DPR dari partai yang punya sedikit kursi justru paling sibuk karena sering jadwal rapat secara bersamaan antara komisi dan alat kelengkapan lain, seperti Baleg, Banggar, atau AKD yang lain,” ujarnya.

Ketua Fraksi Golkar DPR RI ini menilai idealnya ambang batas parlemen sebesar 5 persen. Diketahui, ambang batas parlemen pada Pemilu 2024 sebesar 4 persen.

“Untuk ambang batas parlemen kami mengusulkan angka yang moderat saja, yaitu 5 persen. Sedikit di atas ambang batas parlemen di pemilu lalu,” ujarnya.

“Cukup ideal karena seharusnya semua partai masih punya kesempatan mencapainya, tinggal rakyat yang menjadi penentu. Kombinasi ambang batas parlemen dan ambang batas pembentukan fraksi akan membantu sistem pemerintahan presidensial berjalan lebih efektif,” imbuh dia.

Sebagai informasi, Yusril mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan ambang batas bagi partai politik peserta pemilu legislatif. Dia mengusulkan setiap partai politik harus mendapatkan minimal 13 kursi di DPR RI karena komisi di DPR RI sebanyak 13 komisi.

“Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang,” kata Yusril dilansir Antara, Kamis (30/4).

Dia mengatakan partai-partai yang tidak bisa mencapai 13 kursi bisa membentuk sebuah koalisi gabungan yang juga beranggotakan minimal 13 kursi atau lebih. Selain itu, dapat juga bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar.

“Dengan demikian, tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua,” katanya.

Usulan tersebut muncul saat DPR masih membahas revisi UU Pemilu. Proses revisi sendiri masih berjalan dan isu ambang batas parlemen menjadi salah satu isu yang sensitif.