SURABAYA, Supersemar News – Buronan kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp9,6 miliar, Nur Kholifah, akhirnya ditangkap tim gabungan Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Satgas SIRI Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026), setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020.

‎Nur Kholifah yang merupakan mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Manukan diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah di wilayah Jakarta Selatan.

‎Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menyebut penangkapan ini merupakan hasil pelacakan intensif yang dilakukan tim gabungan bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

‎“Terpidana berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Jakarta Selatan,” ujarnya.

‎Usai ditangkap, Nur Kholifah langsung dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk menjalani proses administrasi sebelum dipindahkan ke Surabaya.

‎”Selanjutnya pada Selasa sore, terpidana dibawa ke Surabaya untuk menjalani pidana badan sesuai putusan pengadilan,” tambahnya.

‎Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 66/Pid.Sus-Tpk/2020/PN Sby tertanggal 13 Oktober 2020, Nur Kholifah dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

‎Saat ini, ia menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Kelas I Surabaya.

‎Dalam perkara ini, Nur Kholifah bersama empat terpidana lain, yakni Lanny Kusumawaty, Nanang Lukman Hakim, Agus Siswanto, dan Yano Oktavfanus, terbukti melakukan korupsi dalam pemberian kredit ritel modal kerja di BRI Cabang Surabaya Manukan.

‎Modus yang digunakan adalah memanfaatkan dokumen dan agunan fiktif untuk mencairkan kredit, dengan total nilai mencapai Rp9.683.807.747. Keempat terpidana lainnya telah lebih dulu menjalani eksekusi hukuman.

‎Kejaksaan menegaskan akan terus memburu para buronan lain yang belum menjalani hukuman sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum.

(Dasen CM)