
JAKARTA, Supersemar News – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) tidak dapat diterima. Permohonan diajukan para advokat yakni, ST Luthfiani, Syamsul Jahidin, Henoch Thomas, Popy Desiyantie, Fredy Limantara, Uswatun Hasanah, dan Steven Izaac Risakotta.
Sidang Pengucapan Putusan Nomor 83/PUU-XXIV/2026 ini digelar MK pada Kamis (16/4/2026) di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Disebutkan Enny bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak ada hubungannya dengan advokat, terlebih jika dikaitkan dengan urian para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya. Seolah-olah keberadaannya secara khusus berkaitan dengan Pasal 12 ayat (3) UU17/2013, yang mengatur dan berlaku untuk organisasi advokat. Padahal advokat dan organisasinya telah diatur dalam U 18/2003 dan bukan dalam UU 17/2013.
Lebih jelas Enny menyebutkan bahwa berbagai ketentuan yang melingkupi profesi advokat termasuk prinsip kebebasan dan kemandirian advokat dalam hal pengangkatan, pengawasan, dan ketentuan pengembangan organisasi advokat serta hal lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas profesi menegakkan keadilan, sejatinya telah diatur tersendiri dalam UU 18/2003.
“Oleh karena itu, uraian fakta hukum di atas tidak dapat memberikan keyakinan bagi Mahkamah bahwa pendirian organisasi advokat juga tunduk pada norma Pasal 12 ayat (3) UU 17/2013 yang hakikatnya merupakan payung hukum bagi organisasi kemasyarakatan,” terang Enny.
Tak Miliki Kedudukan Hukum
Atas dalil-dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan adanya anggapan kerugian hak konstitusional atau berpotensi dirugikannya para Pemohon dengan berlakunya norma Pasal 12 ayat (3) UU 17/2013. Sebab tidak terdapat hubungan sebab akibat antara uraian serta bukti mengenai adanya anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan para Pemohon dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.
“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya inkonstitusionalitas norma Pasal 12 ayat (3) UU 17/2013 yang dimohonkan pengujian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” sampai Enny.
Dalam Sidang Pendahuluan, Jumat (6/3/2026) lalu, para Pemohon berpandangan bahwa maraknya pertumbuhan organisasi advokat menciptakan fragmentasi standar dan pengawasan, yang berdampak pada kualitas pelayanan hukum. Dalam pengamatan para Pemohon misalnya, terdapat organisasi advokat yang longgar dalam seleksi dan pelantikan, ada pula yang lebih mementingkan kuantitas anggota daripada kualitas integritas.
Menurut para Pemohon, hal ini merupakan implikasi yang sangat serius. Sebab ketika seseorang yang tidak layak menjadi advokat dapat dengan mudah mendapatkan lisensi hanya karena dilantik oleh organisasi tertentu, akibatnya kualitas bantuan hukum yang diberikan pada rakyat semakin dipertanyakan. Keadilan akan menjadi komoditas yang dapat dibayar, sedangkan rakyat kecil yang hanya bisa mengandalkan bantuan hukum gratis harus menerima bantuan dari advokat yang berasal beragam organisasi advokat yang tidak jelas dengan standar etika yang kabur.
Atas dalil-dalil tersebut para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 11 ayat (1) huruf “(a) Perkumpulan; atau”, Undang undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstituional) dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: perkumpulan, tidak termasuk Organisasi Advokat. Menyatakan Pasal 12 ayat (3) Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah meminta pertimbangan dari instansi terkait”. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dengan undang-undang dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah meminta pertimbangan dari instansi terkait dan Persetujuan Mahkamah Agung untuk organisasi advokat.”
(Dasen CM)
