Diduga tiga pelaku melakukan tindak pencurian buah sawit akhirnya diamankan petugas kepolisian.

SAMPIT, Supersemar News – Polsek Parenggean Polres Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengamankan terlapor RM (25), AL (40), dan AS (46) yang diduga melakukan pencurian buah sawit pada Senin 6 April 2026, sekira jam 17.00 Wib dan dilaporkan pada Selasa (7/4/2026).

Diduga 3 pelaku melancarkan aksi pencurian tersebut di Jl. Blok E20 Afdeling 3 Koperasi Panca Karya yang bermitra dengan PT. Surya Inti Sawit Kahuripan (PT. SISK Makin), Desa Beringin Tunggal Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, menjelaskan kronologis kejadian. Pada Senin (6/4/2026), sekira jam 17.00 Wib, diduga para pelaku berangkat dari rumah menuju Blok E20 (TKP).

Sesampai dilokasi, pelaku memulai kegiatan panen dan setelah selesai memanen kemudian pelaku mengumpulkan buah sawit untuk dipindahkan ke TPH dekat dengan kebun pribadi milik masyarakat.

Baca juga berita lainnya

“Pada saat buah kelapa sawit telah dimuat ke dalam mobil pick up Suzuki Carry oleh inisial PUT seorang pembeli buah sawit, kemudian ditanya oleh pihak security yang patroli “siapa yang menyuruh memuat buah tersebut” dijawab “disuruh oleh Sdr. AL”, Kemudian security menunggu AL, karena gerak gerik mencurigakan, akhirnya AL diamankan,“ kata AKP Edy, Jumat (10/4).

Barang bukti yang dimuat oleh pelaku kemobil.

AKP Edy juga mengatakan bahwa AL mengakui mengakui perbuatan pencurian tersebut dengan buah kelapa sawit berjumlah 127 janjang tersebut dipanen bersama RM dan AS.

“Atas kejadian tersebut korban PT. SISK mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp7.245.000. Kemudian 3 pelaku tersebut diamankan ke Polsek Parenggean guna proses lebih lanjut,“ tambah AKP Edy.

Lalu, atas perbuatan tiga pelaku, akan dikenakan Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
(Fauji)