
JAKARTA, Supersemar News – Dinamika internal Nahdlatul Ulama (NU) kian menghangat menjelang tahun politik organisasi. Forum Ketua PWNU se-Indonesia dilaporkan meminta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama segera menggelar Muktamar paling lambat akhir Juli atau awal Agustus 2026.
Informasi tersebut beredar luas di media sosial dan menyebutkan, jika hingga Agustus Muktamar belum juga terlaksana, forum akan mengajukan mosi tidak percaya kepada PBNU.
Pertemuan yang menjadi dasar desakan itu diketahui digelar di Tavia Heritage Hotel Jakarta pada 27 April 2026. Dalam forum tersebut, Muktamar dinilai sebagai kebutuhan mendesak demi kemaslahatan jam’iyah, agar NU kembali fokus pada agenda keumatan, pendidikan, sosial, dan kebangsaan.
Selain itu, forum juga mendorong percepatan pembentukan panitia Munas, Konbes, hingga kepastian peserta Muktamar sebagai bagian dari tahapan organisasi.
Kabar tersebut telah dikonfirmasi melalui Wakil Ketua NU DKI Jakarta, KH Lutfi Hakim.
Ia membenarkan adanya pertemuan tersebut, meski enggan membeberkan detail lebih jauh.
“Iya benar,” ujarnya saat dihubungi zonarilis, Kamis (30/4/2026).
Namun, KH Lutfi Hakim memilih bersikap diplomatis terkait alasan munculnya desakan tersebut. Ia tidak menjelaskan secara gamblang latar belakang dinamika yang berkembang di internal organisasi.
Ia hanya menegaskan bahwa Muktamar dipandang penting bagi keberlangsungan NU.
“Bagi ane tidak memiliki kepentingan, tapi desakan Muktamar itu karena memang dinilai penting demi kemaslahatan jam’iyah agar NU kembali fokus pada agenda keumatan, pendidikan, sosial, dan kebangsaan,” ungkapnya.
Di tengah situasi ini, opini publik pun terbelah. Sebagian menilai desakan tersebut sebagai bentuk kontrol organisasi yang sehat, sementara pihak lain mengkhawatirkan ancaman mosi tidak percaya justru berpotensi memperkeruh kondisi jika komunikasi internal tidak berjalan optimal.
Diinformasikan, sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia, dinamika di tubuh NU selalu menjadi sorotan nasional. Publik berharap perbedaan pandangan dapat diselesaikan melalui musyawarah, sehingga stabilitas organisasi tetap terjaga dan tidak berdampak luas pada kehidupan umat. (ZR/Red).
