TASIKMALAYA, Supersemar News – Aparat Polres Tasikmalaya Kota menggulung kawanan pelaku penipuan dan pemerasan terhadap penjual rokok ilegal. Aksi pemerasan ini merugikan korbannya sebesar Rp60 juta.
Kawanan yang terdiri dari 8 pria ini mengaku sebagai petugas bea cukai, wartawan dan seorang yang berpura-pura sebagai konsumen. Saat diciduk, polisi menemukan narkoba jenis sabu, selain sejumlah barang bukti terkait pemerasan yang dilakukan.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto memaparkan 8 tersangka ini terdiri dari inisial RS yang berperan sebagai penjebak atau konsumen, AAS, AS, AHS, DR yang berperan sebagai petugas Bea Cukai serta A dan AA yang berperang sebagai wartawan.

Delapan orang ini melakukan penipuan, pemerasan dan pengancaman terhadap seorang penjual rokok asal Malang,” kata Andi, (30/4/2026).

Skenario kejahatan yang dilakukan, diawali dengan aksi RS yang menghubungi korban melalui media sosial. Saat itu RS berpura-pura hendak membeli rokok ilegal dalam jumlah banyak.

Dia kemudian meminta korban untuk datang ke Tasikmalaya sambil membawa contoh-contoh produk rokok tanpa cukai tersebut.

Dengan menumpang kereta api, korban kemudian tiba di stasiun KA Tasikmalaya. Setelah itu korban langsung ditemui RS, selanjutnya 7 pelaku lainnya beraksi seolah melakukan penyergapan. Korban kemudian dibawa masuk ke dalam mobil.

“Korban kemudian dibawa keliling di sekitar Jalan Mangin Kota Tasikmalaya, di dalam mobil korban diancam dan diperas,” kata Andi.

Penampilan tersangka yang mengenakan rompi bertuliskan “Bea Cukai” serta modus yang disusun rapi, membuat korban ketakutan hingga akhirnya memberi uang Rp60 juta.

“Korban seolah-olah akan dibawa ke kantor Bea Cukai, kemudian ditakuti akan diproses hukum, lalu diminta sejumlah uang. Setelah itu korban diturunkan di pool bus,” kata Andi

Sepeninggal para pelaku, korban akhirnya memutuskan untuk melapor ke polisi. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra menambahkan saat itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Salah satunya dengan memeriksa rekaman CCTV di stasiun serta meminta keterangan korban.

Selang beberapa jam polisi berhasil mengamankan para pelaku termasuk 2 unit mobil yang digunakan. “Para pelaku langsung kami amankan, berikut sejumlah barang bukti. Kami juga menemukan narkoba jenis sabu,” kata Herman.

Berikut daftar barang bukti yang diamankan polisi dari kawanan tersebut :

  • 1 unit mobil Toyota Rush berpelat nomor palsu
  • 1 unit mobil Toyota Avanza berpelat nomor palsu
  • 1 name tag Dirjen Bea Cukai
  • Beberapa pengenal wartawan dan LSM
  • 1 bundel blanko surat tugas dan dokumen surat bukti penindakan bea cukai
  • 2 rompi bertuliskan Bea Cukai
  • 4 rompi bertuliskan Customs
  • Sabu sekitar 1 gram dan alat hisapnya
  • 8 unit ponsel
  • 1 kartu ATM

Fakta lain yang berhasil diungkap polisi, salah seorang dari 8 tersangka ini diketahui mantan anggota polisi.

“Ya salah seorangnya merupakan pecatan Polri yang sudah PTDH pada Desember 2025,” kata Andi.

Atas perbuatannya para pelaku langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota. Mereka akan dijerat dengan pasal 492 dan 482 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara itu Kepala Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Yudi Hendrawan menegaskan jika semua tersangka bukan pegawai Kantor Bea Cukai. Selain itu dokumen serta atribut yang digunakan juga bukan dokumen resmi lembaganya.

“Kami ingin mengatakan bahwa semua tersangka bukan anggota bea cukai. Semua BB (barang bukti) yang sudah dikumpulkan oleh penyidik, bukan dokumen resmi Dirjen Bea Cukai,” kata Yudi.

Dia menduga pakaian atau dokumen palsu itu dibuat sendiri oleh para pelaku.

“Kalau dokumen surat perintah, name tag, mungkin mereka bisa mencetak sendiri. Yang jelas kami mengapresiasi pihak kepolisian yang sudah berhasil mengungkap kasus ini. Ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk lebih meningkatkan pengawasan,” kata Yudi.