JAKARTA, Supersemar News – Lahan di Tanah Abang yang rencananya mau dipakai untuk pembangunan 1.000 unit rumah susun (rusun) subsidi masih menjadi sengketa. Pihak yang mengaku ahli waris tanah tersebut menggugat sejumlah kementerian/lembaga negara yang mengklaim tanah tersebut milik negara.
Adanya sengketa lahan di Tanah Abang, apakah pembangunan rusun subsidi di sana akan tetap dilakukan?

“(Astra akan tetap bangun rusun di Tanah Abang?) Ya,” jawab Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) singkat kepada wartawan di kantor Kementerian PKP, Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Ara menjelaskan pembangunan rusun subsidi itu rencananya merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) dari PT Astra Internasional Tbk.Dia juga menekankan bahwa berdasarkan data dari Kementerian ATR/BPN, lahan di Tanah Abang yang akan dijadikan rusun subsidi itu adalah aset negara.

Terpisah, Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati juga mengatakan pembangunan rusun subsidi di lahan Tanah Abang akan tetap dilanjutkan.

“Lanjut (pembangunan rusun di Tanah Abang). Kan dari Dirjen Penanganan Sengketa Tanah itu sudah jelas, surat-suratnya sudah ada. Kita kan mengacu ke situ, berarti kan tanah negara,” tuturnya.

Sebagai informasi, ahli waris yang mengklaim memiliki lahan di Tanah Abang, menggugat sejumlah lembaga negara mulai dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Lahan di Tanah Abang itu rencananya akan dipakai untuk pembangunan rumah susun (rusun) subsidi oleh pemerintah karena diketahui milik PT KAI. Namun, seorang ahli waris bernama Sulaeman Effendi mengklaim memiliki tanah tersebut karena hasil warisan. Ia dibantu oleh Rosaria de Marshall atau Hercules bersama Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan tersebut terdaftar pada Kamis (16/4) dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Sidang pertama telah dilakukan pada Senin (27/4) dan akan dilanjutkan pada 4 Mei mendatang.

Dalam gugatan tersebut menyeret sejumlah pihak yaitu PT Kereta Api Indonesia (Persero) Cq PT Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 1 Jakarta, Kepala BPN Cq Kepala Kanwil Pertanahan DKI Jakarta Cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Kota Jakarta Pusat, Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Polda Metro Jaya cq Ditreskrimum (Subdit II Harda), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Cq Lurah Kebon Kacang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Cq Kebon Melati, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Cq Gubernur DKI Jakarta, dan Menteri Perhubungan.