JAKARTA, Supersemar News – Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni mengungkapkan pihaknya akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memiskinkan para pelaku penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi.

“Tentunya kami akan menerapkan pasal Undang-Undang Migas sekaligus Undang-Undang TPPU untuk memiskinkan para pelaku-pelaku kejahatan ini,” ujar Irhamni dalam siaran pers, Minggu (3/5/2026).

Irhamni mengatakan, subsidi merupakan kebijakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat.

Sehingga, kata dia, segala penyalahgunaan terhadap barang bersubsidi merupakan kejahatan yang sangat merugikan.

Lalu, Irhamni menginstruksikan kepada semua satuan polisi di bawahnya untuk meningkatkan intensitas penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi.

Hermano seperti pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi di Klaten.

Dalam kasus tersebut, Bareskrim menetapkan dua tersangka, yakni KA selaku penyuntik gas, dan ARP selaku sopir pick up pengangkut gas.

Penyidik pun menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, antara lain 435 tabung 3 kg kosong, 514 tabung 3 kg berisi, 262 tabung 12 kg kosong, 196 tabung 12 kg berisi, serta 58 tabung 50 kg berisi.

Selain itu, polisi juga menyita enam unit kendaraan pick up berbagai merek, tiga unit troli, dua timbangan duduk, 25 selang regulator untuk tabung 50 kg, 59 selang regulator untuk tabung 12 kg, serta 250 tutup segel tabung berwarna kuning.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu tersangka lain yang melarikan diri serta melengkapi berkas perkara.

“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Irhamni.

Modus
Bareskrim Polri mengungkap modus penyalahgunaan gas elpiji subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yakni dengan cara memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen M. Irhamni dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).

Irhamni menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.

“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Irhamni.

Pada 28 April 2026 dini hari, tim melakukan penindakan di gudang yang berlokasi di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, yang digunakan untuk praktik penyuntikan elpiji subsidi.

Dari lokasi, polisi mengamankan 1.465 tabung elpiji berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional.