
Kedua belah pihak dalam hasil mediasi petugas kepolisian tersebut sepakat untuk berdamai.
PALANGKA RAYA, Supersemar News – Menerima aduan masyarakat tentang terjadinya kecelakaan lalu lintas pada wilayah hukumnya, Polsek Rakumpit jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), dengan sigap memfasilitasi mediasi guna mencari solusi penyelesaiannya.
Mediasi berlangsung di Mapolsek Rakumpit, Kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolsek, Iptu Didik Suhardianto, Senin (4/5/2026).
Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Iptu Didik Suhardianto menjelaskan, mediasi dilakukan guna mencari solusi penyelesaian masalah kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara dua pengendara berinisial S (22) dan YL (42).
“Laka lantas terjadi pada Hari Minggu (3/5/2026) kemarin sekitar pukul 17.30 di kawasan Jalan Tumbang Talaken Km. 76, yang mengakibatkan kerusakan materiil dan luka-luka terhadap kedua pengendara tersebut,” jelasnya.
Baca juga berita lainnya
- Bareskrim Ancam Miskinkan Pelaku Suntik Gas LPG Subsidi ke Tabung Nonsubsidi
- Wamenkeu respons isu Purbaya dirawat di RS
- Kecelakaan Lalu Lintas antar Warga di Palangka Raya, Akhirnya Berdamai Diatas Surat Kertas Putih Polisi
- Kolaborasi Pembangunan Mapolda DIY, Kapolri Instruksikan Beri Pelayanan Optimal
- Pria Menjadi Budak Narkoba di Palangka Raya Akhirnya Ditangkap, Polisi Sita 481 Paket Diduga Sabu
Didik Suhardianto mengungkapkan bahwa mediasi pun berjalan dengan dipandu oleh Bhabinkamtibmas dan piket fungsi yang bertugas, serta membuka ruang dialog bagi kedua pihak untuk bersama-sama mencari solusi penyelesaian masalah.
“Mediasi berjalan dengan lancar dan kooperatif sehingga kedua pihak pun sepakat untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur kekeluargaan, yang selanjutnya dituangkan dalam sebuah surat perjanjian damai,” ungkapnya.
Keberhasilan dalam mediasi tersebut merupakan komitmen Polresta Palangka Raya dan jajarannya dalam menjaga Kamtibmas.
(Fauji)
