
SupersemarNews, – Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri bersama PPNS Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan menggelar perkara secara luring dan daring pada Senin (4/5/2026) di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta Pusat.
Gelar perkara tersebut membahas sejumlah kasus, di antaranya perambahan hutan di Riau, perambahan serta perdagangan satwa dilindungi di Bali dan Bandara Soekarno-Hatta, serta peredaran arang kayu bakau ilegal di Jakarta.
Dari hasil pembahasan, tiga perkara disepakati untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sementara itu, dalam kasus peredaran arang kayu bakau ilegal, penyidik juga telah menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penguatan penegakan hukum terhadap kejahatan di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati.
Aparat menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelanggaran yang berdampak pada kerusakan lingkungan serta keberlanjutan ekosistem.
Sumber : birokorwasppns_ bareskrim
