
Bekasi, Supersemar News– Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, yang dihadiri Presiden RI Prabowo Subianto, diwarnai kabar kurang menggembirakan bagi sebagian pekerja. Ribuan buruh dari PT Multistrada Arah Sarana perusahaan produsen ban yang berada di bawah naungan Michelin turut ambil bagian dalam aksi bersama ratusan ribu buruh lainnya.
Namun, di tengah momentum perjuangan tersebut, sekitar 130 pekerja di bagian logistik justru menerima informasi dari keluarga mereka terkait adanya dokumen resmi yang dikirimkan perusahaan ke rumah masing-masing. Setelah dibuka, dokumen tersebut berisi undangan pertemuan dengan agenda pembahasan Perjanjian Bersama (PB) terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pada 4 Mei 2026, para pekerja yang memenuhi undangan tersebut mendapati bahwa agenda pertemuan berujung pada penyampaian surat pemberitahuan pengakhiran hubungan kerja. Manajemen perusahaan menyampaikan alasan efisiensi sebagai dampak dari restrukturisasi.
Sebelumnya, diketahui telah terjadi perselisihan hubungan industrial di bagian logistik, khususnya terkait rencana pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga. Proses tersebut hingga kini masih dalam tahap mediasi di Dinas Ketenagakerjaan karena belum tercapai kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
Di sisi lain, muncul dugaan perubahan status hubungan kerja, di mana sebagian pekerja yang sebelumnya berstatus tetap dialihkan menjadi tenaga alih daya dengan skema kontrak jangka pendek. Kondisi ini dinilai berpotensi menurunkan tingkat upah dan kesejahteraan pekerja.
Serikat pekerja menilai langkah perusahaan menerbitkan surat pemberitahuan PHK di tengah proses mediasi sebagai tindakan yang prematur dan tidak sejalan dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Terlebih, undangan yang awalnya disebut sebagai pembahasan Perjanjian Bersama dinilai tidak mencerminkan substansi sebenarnya dari keputusan yang telah diambil.
Peristiwa ini memicu reaksi keras dari kalangan buruh yang menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap pekerja, terlebih terjadi berdekatan dengan momentum May Day yang seharusnya menjadi simbol perjuangan dan solidaritas buruh.
Hingga saat ini, pihak pekerja dan serikat pekerja menyatakan akan mengambil langkah lanjutan untuk memperjuangkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
