SupersemarNews, Jakarta – Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus mantan anggota Polda Kalimantan Timur, Deky Jonathan Sasiang, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika saat menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat.

Dugaan keterlibatan Deky terungkap setelah aparat menangkap empat tersangka berinisial IS, HR, IN, dan LM di wilayah Melak, Kabupaten Kutai Barat

.Dalam penggeledahan di sebuah rumah kontrakan bersama warga setempat, polisi menemukan 63 bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu.

Pada kemasan tersebut terdapat tulisan angka 100, 200, 300, dan 500.

Dari hasil penyitaan, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai sekitar 233,68 gram.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan penyidik menemukan fakta baru terkait dugaan keterlibatan Deky dalam perkara tersebut.

“Penyidik mendapatkan fakta baru terkait keterlibatan Deky Jonathan Sasiang,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2026).

Saat ini, Bareskrim masih mendalami peran Deky serta kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kutai Barat.

Sumber : dittipid_narkoba_ bareskrim