SupersemarNews JAKARTA, — Bagbanops Rokonwas PPNS Bareskrim Polri melaksanakan koordinasi bersama penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait perpanjangan penahanan terhadap dua tersangka kasus narkotika berinisial A dan MAH pada Senin (11/5/2026).

Kegiatan koordinasi tersebut berlangsung di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan membahas kelengkapan administrasi penyidikan sebagai syarat pengajuan perpanjangan masa penahanan kedua tersangka.

Dalam hasil koordinasi itu, penyidik BNN diarahkan untuk mengajukan permohonan perpanjangan penahanan selama 40 hari melalui Biro Korwas PPNS kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)

.Langkah tersebut dilakukan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta mendukung kelancaran proses penyidikan perkara narkotika yang tengah ditangani.

Koordinasi antara Bagbanops Rokonwas PPNS Bareskrim Polri dan penyidik BNN disebut berjalan lancar tanpa hambatan. Sinergi antarlembaga itu diharapkan semakin memperkuat upaya penanganan tindak pidana narkotika secara profesional dan akuntabel.

Sumber : birokorwasppns_bareskrim