
SupersemarNews — Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil memfasilitasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan antara PT Kerta Gaya Pusaka dan 131 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 2021.
Sengketa tersebut berkaitan dengan kompensasi PHK dan kekurangan upah yang hingga kini belum diterima para pekerja.
Kesepakatan dicapai melalui mediasi yang digelar pada Rabu (3/6), dengan melibatkan Desk Ketenagakerjaan Polri, manajemen PT Kerta Gaya Pusaka, serta perwakilan pekerja.
Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan Andi Gani Nena Wea turut menghadiri proses mediasi tersebut.
Dalam pertemuan itu, PT Kerta Gaya Pusaka menyetujui pembayaran kompensasi PHK dan kekurangan upah kepada 131 pekerja dengan nilai total sekitar Rp10 miliar
.Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri yang juga Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, penyelesaian tersebut menunjukkan pentingnya pendekatan dialog dalam menangani persoalan hubungan industrial.
“Desk Ketenagakerjaan Polri hadir untuk memastikan setiap permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil, profesional, dan mengedepankan dialog. Penyelesaian kasus PT Kerta Gaya Pusaka ini menunjukkan bahwa pendekatan kolaboratif dan restorative justice mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi hak-hak pekerja yang selama ini tertunda,” ujar Irhamni, sebagaimana dikutip dari Humas Polri, Kamis (4/6)
.Menurut Irhamni, penyelesaian sengketa melalui mediasi menjadi salah satu langkah untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus memastikan hak-hak pekerja dapat terpenuhi tanpa proses yang berkepanjangan.
Keberhasilan penyelesaian kasus tersebut diharapkan dapat menjadi contoh dalam penanganan berbagai sengketa ketenagakerjaan lainnya melalui pendekatan yang mengedepankan musyawarah dan keadilan bagi seluruh pihak. Sumber : divisihumaspolri
