
SupersemarNews, BARITO KUALA – Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri memberikan bantuan teknis dan taktis kepada PPNS Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia dalam kegiatan penertiban penyelenggara layanan internet ilegal di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Kegiatan penertiban diawali dengan koordinasi bersama Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Banjarmasin guna memastikan langkah pengawasan dan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah penyelenggara layanan internet yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kepatuhan para penyelenggara jasa telekomunikasi terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
Secara keseluruhan, penertiban dilakukan di tujuh lokasi penyelenggara jaringan internet di wilayah Kabupaten Barito Kuala.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang tertib, legal, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh penyelenggara layanan internet dapat memenuhi kewajiban perizinan serta menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tercipta ekosistem telekomunikasi yang sehat dan memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.sumber : birokorwasppns_bareskrim