
KUKAR, Supersemar News – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam pencairan honorarium di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Seorang aparatur sipil negara (ASN) tercatat menerima honor hingga 900 kali dalam satu tahun dengan total Rp 9,5 miliar. Kasus tersebut menjadi sorotan setelah diungkap Bupati Kukar Aulia Rahman Basri dan kini masih didalami Inspektorat Daerah Kukar.
Sementara itu, DPRD Kukar meminta seluruh pihak terkait segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk mengembalikan kelebihan pembayaran dalam batas waktu 60 hari. Berikut duduk perkara kasus yang menghebohkan Kukar tersebut.
Bermula dari Temuan
BPK Kasus ini mencuat setelah Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengungkap hasil pemeriksaan BPK yang menemukan kejanggalan dalam sistem pencairan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Dalam temuan tersebut, satu ASN tercatat menerima honorarium hingga 900 kali dalam satu tahun anggaran dengan nilai mencapai Rp 9,5 miliar. “Semua kaget, di pemeriksaan BPK kemarin ada satu orang ASN kita yang menerima honor sebanyak 900 kali dalam satu tahun.
Nilai honor yang diterima satu orang ASN itu sebesar Rp 9,5 miliar dalam setahun,” terang Aulia, dikutip dari Kompas.com, Senin (22/6/2026). Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian karena jumlah pembayaran yang diterima dinilai tidak wajar.
Dokumen Diduga Berubah saat Masuk Proses Perbankan
Aulia menjelaskan, kejanggalan tersebut tidak terdeteksi pada tahap awal verifikasi internal pemerintah daerah. Menurut dia, dokumen pencairan yang sebelumnya telah diperiksa dan disetujui oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui bagian perbendaharaan justru mengalami perubahan ketika memasuki proses di perbankan.
”Ini terjadi ketika berkas sudah diverifikasi dengan baik oleh BPKAD dan sudah di-ACC. Namun, pada saat pindah ke perbankan, lampirannya berubah. Lampirannya berubah, nama-namanya berubah,” papar Aulia.
Perubahan tersebut diduga menyebabkan aliran dana yang keluar dari bank tidak sesuai dengan dokumen yang sebelumnya telah diverifikasi dan disahkan.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Pemkab Kukar menghentikan penggunaan dokumen fisik dalam proses pencairan dan menerapkan sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online untuk memperkuat pengawasan transaksi.
Inspektorat Mulai Mendalami Kasus
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Kukar Sunggono membenarkan bahwa kasus pencairan honor tidak wajar tersebut terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar. Saat ini, Inspektorat telah menerima pelimpahan rekomendasi dari BPK untuk mendalami temuan tersebut.
”Memang ada temuan dari BPK, dan sekarang sedang ada rekomendasi yang dilimpahkan kepada Inspektorat untuk mendalami temuan tersebut.
Saat ini tim sedang bekerja mengumpulkan data dan dokumen,” ungkap Sunggono. Inspektorat masih mengumpulkan berbagai dokumen dan data pendukung guna memastikan penyebab serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Pengembalian Dana Baru Puluhan Juta Rupiah
Di tengah proses pemeriksaan, sejumlah pihak terkait disebut mulai mengembalikan uang ke kas daerah. Namun, jumlah pengembalian tersebut masih jauh dari total nilai temuan BPK yang mencapai Rp 9,5 miliar.
”Kemarin ada sekitar Rp 30 juta sampai Rp 40 juta yang sudah dikembalikan. Tetapi kami belum mendapatkan data akumulatif secara keseluruhan karena bukti Surat Tanda Setoran (STS) dari bank belum kami hitung total. Mereka menyetor ada yang lewat Inspektorat, ada yang langsung ke Dinas PK,” jelas Sunggono. Menurut dia, Inspektorat masih melakukan pendataan terhadap seluruh setoran yang telah masuk ke kas daerah.
DPRD Ingatkan Tenggat 60 Hari
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan bahwa tindak lanjut terhadap temuan BPK harus menjadi prioritas seluruh pihak terkait.
Ia mengatakan BPK telah memberikan waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran. “LHP itu sudah diterima oleh DPRD. Kita harap temuan tersebut segera ditindaklanjuti dan diselesaikan,” ujar Yani, dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/6/2026).
Ia mengingatkan konsekuensi yang dapat muncul apabila kelebihan pembayaran tidak dikembalikan dalam batas waktu yang telah ditentukan. “Kalau misalnya tidak bisa dikembalikan, itu lain cerita. Kita harap semua pihak yang terkait dengan kebocoran anggaran dan kelebihan bayar menaati ketentuan itu dengan mengembalikan sebelum 60 hari,” ucapnya.
Menurut Yani, persoalan tersebut berpotensi masuk ke ranah hukum apabila rekomendasi BPK tidak dijalankan. “Kalau sudah lewat 60 hari, dipastikan penegak hukum akan bertindak,” kata dia.
Ancaman Sanksi dan Evaluasi Sistem
Selain mendorong pengembalian dana, DPRD Kukar meminta pihak yang terbukti terlibat segera ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
”Orang yang melakukan hal tersebut atau oknum yang terlibat harus secepatnya dilakukan tindakan,” tutur Yani.
Senada dengan itu, Inspektorat Kukar juga menegaskan tidak akan tinggal diam apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur kesengajaan, manipulasi data, atau fraud. “Kalau memang terbukti ada manipulasi data, yang pasti akan ada sanksi,” tegas Sunggono. Kasus ini juga menjadi dasar evaluasi sistem pencairan keuangan di Lingkungan Pemkab Kukar.
Sumber : kompas.com
