
SUPERSEMAR NEWS | JAKARTA — Literasi kembali menunjukkan kekuatannya sebagai ruang perlawanan terhadap berbagai persoalan sosial yang selama ini kerap tersembunyi di balik dinding rumah tangga. Melalui buku Arung Jeram Pernikahan, Anna Ruswan Latuconsina, S.H., M.I.Kom., Anggota DPD RI asal Maluku, mengajak masyarakat menghentikan normalisasi kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pesan tersebut mengemuka dalam bincang buku Arung Jeram Pernikahan yang digelar di Lobi Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026. Mengusung tema “Suara Perempuan, Suara Perubahan: Hapus Stigma dan Normalisasi Kekerasan terhadap Perempuan”, kegiatan ini mempertemukan literasi, pengalaman sosial, perspektif akademik, kebijakan publik, dan gerakan masyarakat sipil.
Forum tersebut menegaskan bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan tidak boleh lagi diperlakukan sebagai urusan domestik yang hanya diselesaikan di dalam rumah. Sebaliknya, kekerasan merupakan persoalan kemanusiaan yang membutuhkan keberanian untuk dibicarakan, dicegah, ditangani, dan dihentikan.
Pernikahan Bukan Alasan Membenarkan Kekerasan
Buku Arung Jeram Pernikahan tidak semata-mata membahas perjalanan kehidupan rumah tangga. Lebih jauh, buku tersebut mengajak pembaca memahami bahwa pernikahan seharusnya menjadi ruang aman bagi setiap anggota keluarga.
Namun, realitas sosial menunjukkan bahwa tidak semua rumah menjadi tempat perlindungan. Sebagian perempuan dan anak justru menghadapi kekerasan fisik, psikis, verbal, ekonomi, maupun bentuk kekerasan lainnya di lingkungan yang seharusnya memberikan rasa aman.
Karena itu, pernyataan yang menjadi ruh buku tersebut memiliki pesan yang kuat:
“Tidak ada pernikahan tanpa tantangan, tetapi setiap keluarga berhak hidup tanpa kekerasan.”
Kalimat tersebut menegaskan perbedaan mendasar antara konflik dan kekerasan. Konflik dalam keluarga dapat terjadi karena perbedaan pandangan, karakter, kebutuhan, atau persoalan kehidupan. Akan tetapi, kekerasan tidak dapat dibenarkan sebagai cara menyelesaikan konflik.
Apalagi, kekerasan tidak boleh dilegitimasi atas nama tradisi, budaya, status perkawinan, maupun relasi suami dan istri.
Dalam konteks inilah, literasi memiliki peran penting. Sebab, perubahan sosial tidak selalu dimulai dari ruang sidang, regulasi, atau kebijakan pemerintah. Perubahan juga dapat lahir dari sebuah buku, percakapan, pengalaman korban, dan keberanian seseorang untuk mengatakan bahwa kekerasan bukanlah sesuatu yang normal.
Anna Latuconsina Membuka Percakapan tentang Luka
Anna Ruswan Latuconsina menjelaskan bahwa buku Arung Jeram Pernikahan lahir dari keprihatinan terhadap masih banyaknya perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Pengalaman berinteraksi dengan masyarakat selama menjalankan amanah sebagai anggota DPD RI memperlihatkan bahwa banyak korban memilih diam. Mereka menghadapi tekanan budaya, stigma sosial, ketergantungan ekonomi, hingga ketakutan terhadap dampak yang mungkin muncul apabila berani bersuara.
Di sinilah persoalan menjadi semakin kompleks.
Korban tidak selalu berada dalam posisi yang mudah untuk meninggalkan situasi kekerasan. Sebagian korban menghadapi keterbatasan ekonomi. Sebagian lainnya takut kehilangan anak, menghadapi tekanan keluarga, atau mendapatkan penilaian negatif dari lingkungan sosial.
Lebih jauh, masih terdapat pandangan di tengah masyarakat yang menganggap persoalan rumah tangga sebagai sesuatu yang tidak boleh dibicarakan di ruang publik.
Padahal, sikap diam terhadap kekerasan dapat memperpanjang siklus kekerasan itu sendiri.
Oleh sebab itu, keberanian untuk membangun percakapan publik menjadi sangat penting. Masyarakat harus memahami bahwa membicarakan kekerasan bukan berarti membuka aib keluarga. Sebaliknya, dialog publik dapat menjadi langkah awal untuk membangun perlindungan, pendidikan, pencegahan, dan keberanian mencari pertolongan.
Literasi Menjadi Instrumen Advokasi Sosial
Pandangan mengenai kekuatan literasi juga disampaikan Dr. Free Hearty, M.Hum., Ketua Umum Wanita Penulis Indonesia.
Menurutnya, literasi memiliki kekuatan yang berbeda dengan regulasi. Peraturan dapat mengatur perilaku melalui norma hukum, sedangkan literasi bekerja melalui kesadaran, empati, dan kemampuan manusia untuk memahami pengalaman orang lain.
Dengan membaca, seseorang dapat memasuki pengalaman yang tidak pernah dialaminya sendiri.
Seorang pembaca yang tidak pernah mengalami kekerasan dapat memahami ketakutan korban. Seseorang yang sebelumnya menganggap kekerasan sebagai persoalan biasa dapat mulai mempertanyakan pandangannya. Bahkan, seseorang yang selama ini memilih diam dapat menemukan keberanian untuk menyadari bahwa dirinya memiliki hak atas keselamatan dan martabat.
Karena itu, buku dapat menjadi instrumen advokasi yang efektif.
Literasi tidak menggantikan hukum. Namun, literasi dapat membangun kesadaran yang membuat hukum lebih dipahami dan lebih efektif dalam kehidupan masyarakat.
Di tengah perkembangan media sosial dan derasnya arus informasi digital, buku dan karya sastra tetap memiliki posisi penting. Informasi dapat menyebar dengan cepat, tetapi kesadaran membutuhkan proses. Di sinilah literasi memainkan perannya.
Kekerasan terhadap Perempuan Bukan Urusan Domestik
Kehadiran sejumlah tokoh nasional dalam kegiatan tersebut memperlihatkan bahwa isu perlindungan perempuan dan anak semakin mendapat perhatian lintas sektor.
Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty, Komisioner KPU RI Dr. Betty Epsilon Idrus, Ketua Kaukus Perempuan Parlemen RI, para anggota DPD RI, Dr. Free Hearty, akademisi, organisasi perempuan, pegiat literasi, dan komunitas masyarakat sipil hadir dalam ruang dialog yang sama.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa perlindungan perempuan tidak dapat dibebankan hanya kepada satu lembaga.
Persoalan ini membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, lembaga pendidikan, aparat penegak hukum, lembaga negara, organisasi masyarakat, media, komunitas, serta masyarakat secara luas.
Gusti Kanjeng Ratu Hemas memberikan apresiasi terhadap langkah Anna Latuconsina yang memilih literasi sebagai salah satu jalan perjuangan kemanusiaan.
Pesan tersebut penting karena perjuangan melawan kekerasan tidak selalu berbentuk demonstrasi atau kampanye besar. Perjuangan juga dapat dilakukan melalui pendidikan, karya sastra, penelitian, dialog, pendampingan, dan penyebaran informasi yang benar.
Dengan demikian, setiap ruang dapat menjadi ruang perubahan.
Diskusi Mengurai Akar Persoalan Kekerasan
Bincang buku tersebut dipandu wartawan senior Dra. Rita Sri Hastuti, M.I.Kom. Diskusi menghadirkan Prof. Dr. Haryatie Abdurrahman dari Selangor University, Malaysia, serta Dr. Maria Josephine Kumaat Mantik, S.S., M.Hum., dari Universitas Indonesia.
Pembahasan berlangsung dari berbagai sudut pandang.
Buku Arung Jeram Pernikahan dikaji melalui perspektif sastra, relasi gender, psikologi keluarga, serta realitas sosial yang membentuk kehidupan rumah tangga.
Diskusi tersebut memperlihatkan bahwa kekerasan domestik tidak lahir dari satu faktor tunggal.
Budaya patriarki dapat memengaruhi cara sebagian masyarakat memandang posisi perempuan. Pola pendidikan keluarga juga dapat membentuk cara seseorang menyelesaikan konflik. Sementara itu, ketergantungan ekonomi dapat membuat korban berada dalam posisi yang semakin rentan.
Selain itu, stigma sosial juga dapat membuat korban memilih untuk tetap diam.
Karena itu, penyelesaian persoalan kekerasan membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Penegakan hukum tetap penting, tetapi pencegahan melalui pendidikan dan perubahan budaya juga harus berjalan secara bersamaan.
Masyarakat perlu belajar membedakan antara kepemimpinan dalam keluarga dan dominasi. Perbedaan pendapat harus diselesaikan melalui komunikasi, bukan ancaman. Persoalan rumah tangga harus dihadapi melalui penghormatan, bukan kekerasan.
Puisi Menjadi Suara bagi Mereka yang Diam
Di penghujung acara, Nuyang Jaimee menghadirkan pembacaan puisi bertema perempuan.
Sastra kemudian mengambil peran untuk membawa suasana diskusi ke ruang refleksi yang lebih dalam.
Puisi tidak sekadar menjadi penutup acara. Ia menjadi medium untuk mengingatkan bahwa di balik setiap persoalan sosial terdapat manusia dengan luka, harapan, dan martabat.
Setiap luka memiliki suara.
Setiap perempuan memiliki hak untuk dihormati.
Setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman.
Dan setiap keluarga memiliki hak untuk hidup tanpa rasa takut.
Melalui puisi, pesan tentang kekerasan tidak disampaikan semata-mata melalui data dan argumentasi. Pesan tersebut juga hadir melalui perasaan dan pengalaman kemanusiaan.
Inilah kekuatan sastra.
Sastra dapat berbicara kepada hati ketika argumentasi berhenti. Ia dapat menghadirkan empati ketika masyarakat mulai terbiasa melihat penderitaan sebagai angka.
Literasi dan Kebijakan Harus Berjalan Bersama
Momentum bincang buku Arung Jeram Pernikahan juga memberikan pesan penting bagi dunia kebijakan publik.
Literasi dan kebijakan tidak boleh berjalan sendiri-sendiri.
Kebijakan membutuhkan kesadaran masyarakat agar dapat diterapkan secara efektif. Sebaliknya, literasi membutuhkan dukungan kebijakan agar gagasan perlindungan terhadap perempuan dan anak dapat diterjemahkan menjadi sistem yang nyata.
Karena itu, isu kekerasan terhadap perempuan membutuhkan sinergi antara masyarakat, lembaga negara, dunia pendidikan, organisasi perempuan, media, dan komunitas kebudayaan.
Media massa juga memiliki tanggung jawab besar.
Pemberitaan mengenai kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan secara akurat, berperspektif korban, tidak menyalahkan korban, dan tidak mengeksploitasi penderitaan untuk kepentingan klik.
Di era digital, kecepatan memang penting. Namun, akurasi dan etika tetap menjadi fondasi utama.
Sebab pemberitaan yang keliru dapat memperburuk luka korban. Sebaliknya, pemberitaan yang edukatif dapat membantu masyarakat memahami persoalan secara lebih jernih.
Arung Jeram Pernikahan dan Ajakan Menghentikan Normalisasi Kekerasan
Pada akhirnya, Arung Jeram Pernikahan bukan sekadar buku yang selesai dibaca setelah halaman terakhir ditutup.
Buku tersebut merupakan ajakan untuk membuka percakapan yang lebih luas mengenai keluarga, kesetaraan, penghormatan, dan perlindungan terhadap martabat manusia.
Pesan yang disampaikan Anna Latuconsina sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Pernikahan tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak seseorang atas keamanan. Status sebagai pasangan tidak memberikan legitimasi untuk melakukan kekerasan.
Demikian pula, budaya tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan tindakan yang merendahkan manusia.
Keluarga yang kuat bukanlah keluarga yang dibangun melalui rasa takut. Keluarga yang kuat adalah keluarga yang mampu membangun komunikasi, saling menghormati, menyelesaikan konflik secara sehat, dan memberikan perlindungan kepada seluruh anggotanya.
Karena itu, perjuangan melawan kekerasan harus dimulai dari keberanian untuk mengubah cara pandang.
Masyarakat harus berhenti mengatakan bahwa kekerasan merupakan hal biasa.
Masyarakat harus berhenti menyalahkan korban.
Masyarakat juga harus berhenti menganggap bahwa persoalan rumah tangga tidak boleh dibicarakan.
Sebab ketika kekerasan dinormalisasi, korban akan semakin sulit memperoleh perlindungan.
Sebaliknya, ketika masyarakat berani bersuara, ruang untuk perubahan akan semakin terbuka.
Literasi sebagai Suara Perlawanan
Forum bincang buku Arung Jeram Pernikahan membuktikan bahwa literasi memiliki peran penting dalam membangun kesadaran sosial.
Literasi bukan sekadar kegiatan membaca. Literasi adalah kemampuan untuk memahami realitas, mengkritisi ketidakadilan, membangun empati, dan mendorong perubahan.
Dari ruang parlemen, pesan tersebut menjadi semakin kuat.
Perempuan dan anak harus dilindungi.
Kekerasan tidak boleh dinormalisasi.
Stigma harus dilawan.
Dan setiap korban berhak mendapatkan ruang untuk bersuara.
Anna Ruswan Latuconsina melalui Arung Jeram Pernikahan mengingatkan bahwa perubahan besar selalu dimulai dari keberanian untuk membuka percakapan.
Sementara itu, Nuyang Jaimee melalui puisi mempertegas bahwa seni dan sastra dapat menjadi suara bagi mereka yang selama ini terdiam.
Pada akhirnya, literasi menjadi suara perlawanan.
Bukan perlawanan terhadap keluarga.
Bukan pula perlawanan terhadap pernikahan.
Melainkan perlawanan terhadap kekerasan, ketidakadilan, stigma, dan budaya diam yang selama ini membuat banyak korban kehilangan suara.
Oleh: Nuyang Jaimee
Bionarasi Penulis
Nuyang Jaimee mengawali karier berkesenian melalui proses teater sekitar tahun 2000-an. Ia kemudian aktif menulis cerpen dan puisi yang dipublikasikan di sejumlah media massa nasional, media daerah, majalah sastra, serta berbagai antologi cerpen dan puisi bersama di dalam maupun luar negeri.
Ia bergabung dengan komunitas sastra Wanita Penulis Indonesia (WPI) dan Masyarakat Kesenian Jakarta (MKJ). Nuyang Jaimee juga merupakan pendiri sekaligus Direktur Cakra Budaya Indonesia (CBI), pendiri komunitas Keluarga Besar Penyar Seksih (KBPS), serta pendiri Kampung Seni Jakarta (KSJ).
Sampai saat ini, ia aktif dalam berbagai pertemuan dan kegiatan kesenian sebagai entertainer, pemain teater, pemain monolog, sutradara, pemerhati dan aktivis teater serta sastra.
Selain itu, ia juga aktif sebagai penulis esai, cerpen, puisi, naskah drama, skenario, guru atau pelatih seni di sekolah, performer, pembaca puisi, narasumber, moderator, sekaligus Master of Ceremony.
Nuyang Jaimee pernah meraih juara pertama lomba baca puisi se-Asia Tenggara di Malaysia dalam acara ZKMUA serta juara kedua lomba cipta puisi elaborasi karya seni rupa berupa lukisan oleh Satarupa.
Buku puisi tunggalnya yang berjudul Pendoa Yang Lupa Nama Tuhannya terbit pada 2023.***(SB)
SupersemarNewsTeam
Penulis: Nuyang Jaimee
Kontributor: Lasman Simanjuntak
Sumber : Bahan tulisan dan keterangan kegiatan yang disampaikan penulis Nuyang Jaimee | dokumentasi kegiatan bincang buku Arung Jeram Pernikahan, 14 Juli 2026.
