
SupersemarNews, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap buronan kasus narkotika, Haradongan Simanjuntak, di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Haradongan yang diduga merupakan bandar narkoba di wilayah tersebut kini juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan itu merupakan hasil pengembangan kasus M Azmi yang lebih dahulu diamankan pada 23 Februari 2026.
Saat itu, polisi menyita barang bukti berupa 394,5 butir ekstasi dan 39 butir Happy Five.”Dari hasil pemeriksaan diketahui narkotika tersebut berasal dari Haradongan Simanjuntak, yang kemudian ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 9 Maret 2026,” kata Eko dalam keterangannya
.Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen kemudian melacak keberadaan Haradongan hingga berhasil menghentikan mobil Toyota Harrier hitam yang dikendarainya di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Rokan Hilir
.Dalam penggeledahan, penyidik menemukan satu paket sabu seberat 3,63 gram serta sejumlah pil ekstasi dengan berbagai logo, antara lain Heineken, WhatsApp, Minion, dan Superman.Tak hanya narkotika, polisi juga menyita Toyota Harrier hitam yang digunakan tersangka serta sembilan STNK kendaraan bermotor.
Kendaraan yang tercatat dalam dokumen tersebut di antaranya Toyota Hilux, Chevrolet Captiva, dan Kawasaki Ninja.
Penyidikan juga mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan Haradongan.
Polisi menduga pasokan narkotika diperoleh dari seseorang bernama Dadang di Medan melalui sistem tempel, lalu diedarkan di wilayah Rokan Hilir melalui kaki tangannya yang berinisial Sidig.
Jaringan itu juga diduga mengedarkan vape yang mengandung etomidate.Haradongan bersama tiga orang lainnya telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas sekaligus menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika melalui penerapan Undang-Undang TPPU.Sumber: Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
