
LAMPUNG TENGAH, Supersemar News – Konflik agraria antara warga tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, dengan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) kembali memanas setelah aktivitas panen sawit perusahaan dipersoalkan masyarakat.
Warga menegaskan persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut kompensasi, uang, maupun skema bagi hasil, tetapi berkaitan dengan klaim atas tanah yang mereka yakini sebagai tanah ulayat leluhur.
Perwakilan warga tiga kampung, Talman, mengatakan masyarakat tetap menuntut penguasaan kembali lahan yang disebut telah menjadi bagian dari kehidupan leluhur mereka sejak sebelum Indonesia merdeka.
“Tujuan kami cuma satu: tanah! Kami tidak mau tawar-menawar soal uang atau bagi hasil. Kami akan bertahan di tanah kami sampai titik darah terakhir. Apa pun risikonya,” ujar Talman, Kamis (13/8/2026).
Konflik tersebut telah berlangsung bertahun-tahun dan mempertemukan dua klaim berbeda, yakni klaim masyarakat atas tanah ulayat dengan dasar penguasaan perusahaan berdasarkan dokumen pertanahan.
Warga klaim tanah dikuasai sejak masa leluhur
Menurut Talman, sejarah masuknya perusahaan ke wilayah tersebut bermula sekitar 1972-1975 ketika PT Candra Bumi Kota datang untuk mengembangkan usaha penggilingan gula.
Warga menyebut penguasaan lahan pada masa itu dilakukan melalui skema kontrak atau sewa dalam jangka waktu tertentu.
Perubahan kemudian terjadi ketika PT Bumi Sentosa Abadi masuk ke kawasan tersebut sekitar 1990.
“Tahun 1990 masuklah PT Bumi Sentosa Abadi (BSA). Pada tahun 2012, setelah dihitung-hitung oleh masyarakat, kontrak Candra Bumi Kota ini sebenarnya sudah habis karena sudah melampaui puluhan tahun. Maka masyarakat tiga kampung serentak menguasai kembali lahan ini,” kata Talman.
Warga kemudian berupaya kembali menguasai lahan tersebut pada 2012.
Namun, upaya tersebut berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Talman mengatakan periode 2012-2013 sempat diwarnai perpecahan di tengah masyarakat dan penangkapan lima warga.
Perselisihan kembali muncul pada 2023 ketika warga menyebut lahan yang sebelumnya mereka kuasai kembali digusur.
Tanaman singkong di area sekitar 8,7 hektare juga disebut ikut musnah dalam peristiwa tersebut.
Warga kuasai sekitar 65 hektare dari lahan yang disengketakan
Masyarakat kembali mengambil alih sebagian lahan pada 17 Agustus 2025.
Lahan tersebut kemudian digarap dengan berbagai tanaman pertanian.
Warga menyebut sekitar 65 hektare lahan saat ini berada dalam penguasaan mereka dan ditanami singkong, jagung, serta sawit.
Namun, luas tersebut hanya sebagian kecil dari wilayah yang mereka klaim.
Menurut warga, total lahan yang menjadi objek sengketa mencapai sekitar 900 hektare.
Klaim tersebut menjadi dasar masyarakat mempertahankan lahan dan menolak sejumlah opsi penyelesaian yang ditawarkan.
Warga tolak tawaran plasma 191 hektare
Salah satu opsi penyelesaian yang pernah muncul adalah skema plasma seluas 191 hektare.
Talman mengatakan tawaran tersebut disampaikan melalui pemerintah daerah dan kepolisian sebagai salah satu jalan keluar dari konflik.
Namun, warga menolaknya.
Masyarakat menilai luas 191 hektare tidak sebanding dengan jumlah petani yang menggantungkan kehidupan pada lahan tersebut.
Warga juga menilai skema plasma tidak menjawab persoalan utama karena tuntutan mereka berfokus pada status dan penguasaan tanah yang diklaim sebagai warisan leluhur.
Masyarakat juga mempertanyakan manfaat keberadaan perusahaan bagi warga sekitar selama puluhan tahun, termasuk terkait kemitraan dan penyerapan tenaga kerja lokal.
HGU, IUP, dan AMDAL ikut dipersoalkan
Selain menolak plasma, warga meminta keterbukaan sejumlah dokumen legalitas perusahaan.
Dokumen yang dipersoalkan meliputi Hak Guna Usaha (HGU), Izin Usaha Perkebunan (IUP), serta analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL.
Talman mengatakan persoalan tersebut pernah dibahas dalam pertemuan di Badan Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah pada 6 Oktober 2025.
Pertemuan itu juga dihadiri unsur pemerintah daerah, kepolisian, Kodim, dan kejaksaan.
Menurut Talman, masyarakat belum memperoleh kesempatan untuk melihat langsung dokumen HGU yang dipersoalkan.
“Kepala Badan Pertanahan saat itu berdalih kalau HGU tidak bisa dilihat sembarangan. Lantas, masyarakat bertanya-tanya, ada apa di balik semua ini? Kenapa HGU dan IUP-nya tidak pernah ditunjukkan?” tegas Talman.
Di sisi lain, riwayat dokumen yang pernah diberitakan mencatat lahan tersebut sebelumnya berstatus HGU PT Candra Bumi Kota sebelum beralih kepada PT BSA.
Kepolisian juga sebelumnya menyatakan PT BSA memiliki legalitas untuk mengelola kawasan perkebunan tersebut.
Perbedaan dasar klaim inilah yang menjadi inti konflik antara warga dan perusahaan.
Panen sawit picu gejolak terbaru
Konflik kembali memanas pada Rabu (12/8/2026) setelah warga mempersoalkan kegiatan panen sawit perusahaan.
Masyarakat menilai aktivitas tersebut dilakukan di tengah pendudukan lahan yang masih berlangsung.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan gejolak tersebut merupakan bagian dari dinamika konflik yang telah berlangsung lama.
“Pemicunya adalah dinamika permasalahan yang sudah berjalan cukup lama. Kemarin timbul gejolak spontanitas karena masyarakat menilai pihak perusahaan melakukan aktivitas panen sawit tanpa persetujuan warga,” ujar Charles.
Menurut Charles, warga sebelumnya mendirikan sekitar empat tenda di luar kawasan perkantoran perusahaan.
Tenda tersebut digunakan sebagai bagian dari pengawasan warga terhadap lahan yang mereka klaim sebagai hak adat.
Situasi kemudian berkembang menjadi aksi massa yang menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas milik perusahaan.
Polisi mencatat sekitar delapan bangunan terdampak, termasuk mes karyawan, kantor operasional, gudang, serta lokasi penyimpanan logistik.
Tidak ada korban jiwa
Meski terjadi kerusakan fasilitas, polisi memastikan tidak ada korban jiwa ataupun korban luka.
“Kami bersyukur tidak ada korban jiwa maupun luka-luka, baik dari pihak warga maupun perusahaan,” kata Charles.
Personel gabungan Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung kemudian mendatangi lokasi untuk mengendalikan situasi.
Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan alat bukti, serta mendata fasilitas dan aset perusahaan yang terdampak.
Charles mengatakan situasi di lokasi telah kembali aman dan terkendali setelah aparat melakukan pengamanan.
“Kepolisian mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri, tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak pasti, serta menyelesaikan perselisihan lahan melalui jalur hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Charles.
Konflik antara warga dan PT BSA hingga kini belum menemukan penyelesaian akhir karena kedua pihak masih memiliki dasar klaim berbeda atas lahan yang disengketakan.
Sumber : kompas.com
