JAKARTA, Supersemar News – Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat (Jakbar), segera menindak tegas gedung lapangan padel di lingkungan RW 10 Kelurahan Meruya Utara, Kembangan. Penindakan dilakukan lantaran bangunan itu dibangun di lahan milik Pemprov DKI Jakarta.

“Kita lakukan pengawasan kembali di lapangan untuk menghentikan kegiatan pembangunan sebelum proses perizinan diterbitkan,” kata Plh Kepala Suku Dinas Citata Kota Jakarta Barat, Ridwan Arafah, dilansir Antara, Rabu (26/8/2026).

Selain itu, pihaknya akan kembali memberikan sanksi administrasi berupa surat perintah pembongkaran. Pemilik diminta untuk membongkar bangunan tersebut.

“Sebelumnya penerbitan surat perintah pembongkaran (SPP) dibuat agar pemilik bangunan membongkar bangunannya sendiri. Tapi, kalau masih ada aktivitas, kami akan bertindak tegas,” ujar dia.

Hal itu dilakukan menyusul unggahan viral di media sosial yang menyoroti adanya plang aset Pemprov DKI Jakarta tepat di lokasi gedung yang sedang dikerjakan.

Diketahui, gedung lapangan padel itu berada di kompleks permukiman warga. Pada Rabu (26/8), terlihat beberapa pekerja masih melakukan aktivitas pemasangan bata.

Berdempetan dengan tembok bangunan, berdiri plang dengan tulisan bahwa lahan yang digunakan itu merupakan milik Pemprov DKI Jakarta.

“Tanah Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” demikian tertulis pada plang tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Camat Kembangan, M Fahmy Karsawijaya, membenarkan bahwa lahan tempat dibangunnya lapangan padel itu merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta.

Sumber : detikNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *