Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Kompolnas Soroti Pentingnya Meritokrasi

- Jurnalis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

JAKARTA, Supersemar News – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti bahwa sistem meritokrasi di internal Polri perlu menjadi perhatian dalam menyikapi gugatan pembatasan masa jabatan Kapolri di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menjelaskan, meritokrasi tidak hanya berkaitan dengan perjalanan karier seorang anggota Polri, tetapi juga menentukan tingkat profesionalitas institusi kepolisian.

“Yang harus kita pedomani dalam konteks ini, yang paling penting adalah meritokrasi yang sedang dibangun dalam internal kepolisian. Rekan-rekan kepolisian itu membangun sistem meritokrasi,” kata Anam saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/8/2026).

Sistem meritokrasi, kata Anam, akan memastikan setiap anggota memiliki kesempatan sama untuk menduduki jabatan tertinggi di kepolisian berdasarkan pengalaman dan jenjang karier yang telah dilalui.

“Meritokrasi itu yang paling penting adalah tidak hanya soal karier, ya si A kariernya bagaimana dan sebagainya, tapi juga meritokrasi itu yang paling penting adalah membuat polisi jauh lebih profesional,” ujar dia.

Ia mencontohkan, seorang polisi tidak dapat begitu saja naik pangkat atau jabatan tanpa memenuhi masa tertentu dalam pangkat maupun jabatan yang sedang diembannya.

Proses tersebut kemudian berlangsung secara bertahap hingga seorang perwira dapat mencapai pangkat jenderal dan berkesempatan mengikuti kontestasi sebagai Kapolri.

Oleh karena itu, menurut dia, profesionalitas yang lahir dari sistem meritokrasi perlu dijaga.

Anam menilai sistem tersebut juga dapat membuat perjalanan seseorang menuju jabatan Kapolri menjadi lebih terukur.

“Nah, profesionalitas dari meritokrasi penting untuk kita jaga. Jadi makna pemilihan atau masa jabatan kepolisian itu yang paling utama yang penting,” kata Anam.

Baca Juga :  Peneliti Pukat UGM Heran KPK Tak Kunjung Geledah Nusron Wahid, Sorot Potensi Penghilangan Bukti

Terkait usulan agar masa jabatan Kapolri ditentukan secara tegas dalam undang-undang, Anam mengatakan hal tersebut perlu dilihat dari efektivitas sistem meritokrasi yang dibangun Polri.

Ia menilai apabila sistem meritokrasi berjalan dengan baik, jenjang karier dan waktu seseorang untuk mencapai jabatan tertentu akan terbentuk secara sistemik.

“Dengan jalannya sistem meritokrasi saya kira secara sistemik waktu menjadi Kapolri lebih rigid,” ujarnya.

Menurut Anam, sistem meritokrasi yang berjalan baik akan mencegah seseorang mendapatkan kenaikan pangkat atau jabatan secara terlalu cepat tanpa memenuhi persyaratan pengalaman dan masa jabatan.

“Orang enggak mungkin dengan jabatannya dengan pangkatnya masih tiga bulan terus naik pangkat, naik jabatan. Nah kalau meritokrasinya bagus, itu enggak mungkin akan terjadi,” kata Anam.

Minimalkan Intervensi Politik
Lanjutnya, pengawasan terhadap sistem meritokrasi di internal Polri penting dilakukan agar gagasan dan mekanisme yang telah dibangun dapat berjalan konsisten.

Selain meritokrasi, Anam menekankan pentingnya meminimalkan intervensi politik dalam institusi kepolisian.

Menurut dia, profesionalitas harus menjadi dasar utama dalam tata kelola karier di lingkungan Polri.

“Yang kedua, meminimkan intervensi politik. Karena lembaga kepolisian ini basisnya adalah profesionalitas,” kata Anam.

Dia mengakui terdapat mekanisme politik dalam proses pemilihan Kapolri, yakni kewenangan Presiden untuk memilih Kapolri dan keterlibatan DPR melalui mekanisme uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.

Namun, Anam mengatakan ruang politik tersebut tetap harus diarahkan untuk memastikan calon Kapolri memiliki profesionalitas dan komitmen terhadap institusi.

Baca Juga :  Daftar Negara yang Diejek & Dipuji Trump di Majelis Umum PBB

“Bahwa memang ada kewenangan Pak Presiden untuk memilih Kapolri, ya DPR melakukan fit and proper test misalnya, ya itu ruang politik untuk menguji seberapa profesional dan komitmen Kapolri tersebut,” ujar Anam.

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK
Sebelumnya diberitakan, aturan mengenai masa jabatan Kapolri digugat ke MK. Para pemohon meminta agar masa jabatan Kapolri dibatasi selama lima tahun dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali.

“Menyatakan bahwa sebagai bentuk kepastian hukum dan pelaksanaan prinsip pembatasan kekuasaan, masa jabatan Kapolri adalah selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif, transparan, serta memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,” demikian bunyi petitum gugatan yang dikutip Senin (24/8/2026).

Para pemohon menilai aturan yang berlaku saat ini belum memberikan batas waktu periodisasi yang jelas bagi jabatan Kapolri.

Menurut mereka, ketiadaan batas waktu yang rigid di luar usia pensiun normal membuat masa jabatan Kapolri menjadi elastis.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuka ruang subjektivitas politik eksekutif hingga penyalahgunaan wewenang.

“Ketiadaan batas waktu yang rigid atau indikator periodik yang jelas bagi seorang Kapolri, di luar batas usia pensiun normal, menyebabkan posisi tersebut rawan terhadap subjektivitas politik eksekutif dan berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang mencederai hak konstitusional para pemohon,” kata pemohon.

Sumber : kompas.com

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SILATURAHIM SUPERSEMAR LAW FIRM DAN NEWS KE BAKAMLA RI, PERKUAT KOMUNIKASI DAN SINERGI ANTARLEMBAGA
Kabut Asap Selimuti Sungai Mentaya, Motoris Klotok Diimbau Waspada
Batal Tinjau Karhutla, Pemkab Kotim Mengaku Dipersulit Bertemu Menhut RI Raja Juli
Krisis Air Bersih di Baamang dan MB Ketapang, Dinkes Ingatkan Bahaya Konsumsi Air Payau
Kendaraan Roda Tiga Berpotensi Jadi Alternatif Transportasi Nasional, Pemerataan Akses dan Keselamatan Jadi Sorotan
Fakta-fakta OTT KPK di BNPB
Gerindra Respons Hasil Survei Evaluasi 2 Tahun Prabowo
Panglima Korpasgat Pimpin Upacara Purnabakti 26 Prajurit Korpasgat
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:47 WIB

SILATURAHIM SUPERSEMAR LAW FIRM DAN NEWS KE BAKAMLA RI, PERKUAT KOMUNIKASI DAN SINERGI ANTARLEMBAGA

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Kabut Asap Selimuti Sungai Mentaya, Motoris Klotok Diimbau Waspada

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Batal Tinjau Karhutla, Pemkab Kotim Mengaku Dipersulit Bertemu Menhut RI Raja Juli

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Krisis Air Bersih di Baamang dan MB Ketapang, Dinkes Ingatkan Bahaya Konsumsi Air Payau

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Kendaraan Roda Tiga Berpotensi Jadi Alternatif Transportasi Nasional, Pemerataan Akses dan Keselamatan Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Berita utama

Kabut Asap Selimuti Sungai Mentaya, Motoris Klotok Diimbau Waspada

Rabu, 14 Okt 2026 - 14:13 WIB