JAKARTA, Supersemar News – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman, mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak kunjung memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus korupsi di lingkungan kementerian tersebut.

Zaenur menilai Nusron perlu diperiksa karena membawahi langsung tersangka korupsi di Kementerian ATR/BPN. Nusron pun diduga memiliki “struktur bayangan” di kementerian yang terlibat korupsi.

“Enggak logis sama sekali kemudian KPK tidak melakukan penggeledahan, pemeriksaan, atau bahkan penyitaan terhadap barang-barang yang terkait dengan perkara ini dari Menteri ATR/BPN,” kata Zaenur Rohman dalam program “Sapa Indonesia Pagi” KompasTV, Minggu (20/9/2026).

Akademisi UGM tersebut menyatakan, KPK seharusnya bergerak cepat untuk memeriksa Nusron Wahid. Sebab, penundaan pemeriksaan berpotensi meningkatkan risiko penghilangan atau perusakan barang bukti.

Zaenur pun menyoroti aksi orang kepercayaan Nusron yang terlibat kendati tidak memegang jabatan di Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, tindakan seperti demikian dapat mengacaukan sistem tata negara.

“Semakin lama tidak dieriksa, tidak digeledah, ya potensi menghilangkan alat-alat bukti seperti barang bukti, memengaruhi saksi, itu semakin besar,” kata Zaenur Rohman.

Sebelumnya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya masih melengkapi alat bukti dan belum mengumumkan keputusan mengenai pemeriksaan Nusron Wahid.

Budi meminta publik menunggu perkembangan penyidikan, termasuk terhadap pihak di luar para tersangka yang telah ditetapkan KPK.

“Apakah kemudian nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut? Kita sama-sama tunggu perkembangannya,” kata Budi Pasetyo, Sabtu (19/9/2026).

Sumber : Threads/KompasTV

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *