
SupersemarNews, Jakarta— Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat penindakan terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Penguatan penindakan dilakukan melalui pemanfaatan alat material khusus (almatsus) penegakan hukum bidang jalan, angkutan, dan lalu lintas. Perangkat tersebut dilengkapi sejumlah teknologi, antara lain Automatic Number Plate Recognition (ANPR), kamera axle, kamera surveillance, serta Weight in Motion (WIM).
Teknologi tersebut terintegrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional. Integrasi ini mendukung proses pemeriksaan dan penindakan kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi maupun muatan secara lebih efektif dan terukur.
Pemanfaatan teknologi juga diharapkan memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang di jalan raya. Penindakan berbasis data memungkinkan proses penegakan hukum dilakukan dengan dukungan hasil pemantauan dan pengukuran yang lebih akurat.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Korlantas Polri mendorong peningkatan kepatuhan kendaraan angkutan barang sekaligus mendukung target Zero ODOL 2027.
Melalui penguatan penegakan hukum dan pemanfaatan teknologi, Korlantas Polri mendorong terciptanya lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan berkeselamatan.
