Parenggean ,Supersemar News—A Kusnadi pemilik UD Risky jln Lesa rt 5 rw 1 Parenggean, dilaporkan oleh saudara Eko Wahyudi lewat kuasa hukumnya ,Ahmad Buasan dari Firma Hukum Perwakilan Kalteng SUPERSEMAR LAW FIRM .

A Kusnadi diduga telah menipu saudara EKO WAHYUDI, uang sebesar seratus lima puluh juta rupiah, yang katanya uang tersebut akan digunakan untuk keperluan memasukkan anaknya EKO Wahyudi untuk daftar bintara polisi periode tahun 2021 – 2022.

Namun uang tersebut malah digunakan oleh A Kusnadi bersama empat rekannya untuk keperluan pribadinya masing-masing.

Waktu dikonfirmasi awak media Supersemar News dan kuasa hukum Eko Wahyudi dirumahnya, A Kusnadi memang mengakui semua perbuatannya ,dan menantang kalo mau dilaporkan silahkan ,” ujarnya.

Menanggapi tantangan A Kusnadi tersebut, kuasa hukum Eko akan segera menempuh jalur hukum dengan membuat surat laporan ke kepolisian.

Pasal yang akan disangkakan untuk A Kusnadi adalah, melanggar pasal 372 KUHAP.

Pasal 378 KUHAP, supaya pihak kepolisian menindak tegas A Kusnadi sesuai hukum yang berlaku, karena A Kusnadi jelas telah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan hak-hak milik saudara EKO WAHYUDI.

Redaksi // Joko Sri Wahyono