JAKARTA, Supersemar News
‎Pemprov DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap warga yang membuang sampah sembarangan di Jalan Raya Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa.

‎Langkah tegas ini diambil setelah kawasan tersebut sempat viral akibat aksi tidak bertanggung jawab sejumlah oknum yang mengotori trotoar.

‎Kepala Seksi Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) Suku Dinas LH Jakarta Selatan, Henriko, menyatakan bahwa operasi pada malam hari ini merupakan penegakan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 130 tentang Pengelolaan Sampah.

‎”Beberapa waktu lalu kawasan ini sempat viral karena adanya orang yang tidak bertanggung jawab membuang sampah di atas trotoar. Karena itu, kami langsung melakukan kegiatan OTT,” ujar Henriko, Senin (25/5).

‎Dalam operasi tersebut, petugas menangkap basah dua orang yang terbukti membuang sampah sembarangan di ruang publik.

‎Keduanya langsung dikenakan sanksi administratif berupa denda maksimal sebesar Rp 500 ribu. Henriko memastikan seluruh uang denda tersebut akan langsung disetorkan ke kas daerah.

‎Selain memberikan sanksi tegas, petugas di lapangan juga memanfaatkan momentum ini untuk mengedukasi warga sekitar mengenai dampak buruk membuang sampah sembarangan bagi lingkungan.

‎”Kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar semakin peduli terhadap kebersihan lingkungan dan tidak mengulangi pelanggaran serupa,” tambah Henriko.

‎Operasi penindakan seperti ini akan terus digalakkan guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat, khususnya di titik-titik rawan Jakarta Selatan yang masih sering dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal.