JAKARTA, Supersemar News – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat hukum adat.

Salah satu caranya dengan melakukan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat berkelanjutan, seperti yang diadakan di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada Kamis (28/08/2025).

“Kehadiran kami di Luwu Timur bukan sekadar seremonial, tetapi bukti nyata bahwa negara hadir dan berkomitmen menjaga hak-hak masyarakat hukum adat,” ujar Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN Deni Santo, Jumat (29/8/2025).

Menurut Deni, pendaftaran tanah ulayat bertujuan memberikan kepastian hukum, keadilan, dan manfaat berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat.

Langkah ini menjadi bentuk optimisme pemerintah dalam memperkuat eksistensi masyarakat hukum adat sekaligus memastikan tanah ulayat tetap terjaga dan memberi manfaat bagi generasi mendatang.

Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dilakukan secara terukur, melalui tahapan identifikasi, verifikasi, hingga penetapan resmi oleh pemerintah daerah.

Sosialisasi di Luwu Timur ini merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024.

Aturan itu mendefinisikan tanah ulayat sebagai tanah dalam penguasaan masyarakat hukum adat, yang nyata masih ada dan tidak dilekati dengan hak atas tanah lain.

Didukung dengan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), Kementerian ATR/BPN menargetkan percepatan pendaftaran tanah ulayat di delapan provinsi, termasuk di Sulawesi Selatan.

Apa Itu Sertifikat Tanah Ulayat?
Melansir laman Kementerian ATR/BPN, sertifikasi tanah ulayat adalah proses pendaftaran dan pencatatan tanah milik masyarakat hukum adat ke dalam sistem pertanahan nasional melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sertifikat ini bukan hak milik individu, melainkan sertifikat komunal atas nama masyarakat adat atau nagari/suku/kaum.

Cara Urus Sertifikat Tanah Ulayat
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis, sertifikasi tanah ulayat sama halnya dengan pendaftaran sertifikat pertama kali.

“Jadi, kalau sertifikat pertama kali itu dia bukan peralihan namanya, itu pendaftaran pertama kali. Jadi, ada persyaratan yang cukup panjang ya,” jelasnya kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Asal tahu saja, pendaftaran tanah pertama kali adalah kegiatan mendaftarkan tanah yang belum pernah terdaftar sebelumnya.

Pendaftaran tanah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah dan menjamin hak atas tanah.

Persyaratan

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
  • Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
  • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.

Waktu Penyelesaian

Sementara waktu penyelesaian beres dalam kurun waktu 98 hari kerja atau sekitar 3 bulan lebih

Tarif

Mengenai soal tarif pendaftaran tanah tersebut, maka akan dihitung berdasarkan luas bidang yang dimohon.

(properti.kompas.com)
(Lilis Susanti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *