
Supersemar News – Komitmen Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti dalam memperkuat pembangunan berbasis lingkungan terus diwujudkan melalui program Bantuan Operasional (BOP) sebesar Rp25 juta per RT pertahun.
Tidak hanya menyediakan anggaran, Pemerintah Kota Semarang juga memberikan pendampingan menyeluruh kepada pengurus RT dan RW agar dana tersebut dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran, transparan, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Program BOP RT menjadi salah satu kebijakan strategis Pemkot Semarang untuk mendorong pembangunan dari tingkat paling bawah, yakni lingkungan rukun tetangga.
Melalui program ini, masyarakat diberi ruang lebih besar untuk menentukan kebutuhan prioritas di wilayahnya masing-masing.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengatakan, pendampingan intensif terus dilakukan agar seluruh pengurus RT dan RW mampu memenuhi persyaratan administrasi dan memanfaatkan bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami optimistis dengan pendampingan yang intensif, para pengurus RT dan RW dapat menyelesaikan seluruh dokumen persyaratan melalui aplikasi Ruang Warga sebelum batas akhir 31 Juli 2026,” ujar Agustina.
Menurutnya, tata kelola bantuan harus dibuat mudah diakses masyarakat tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Karena itu, berbagai dokumen seperti Surat Permohonan, Surat Keputusan (SK) Kepengurusan, Rencana Anggaran Penggunaan (RAP), Berita Acara Kesepakatan Warga, hingga Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) menjadi bagian penting dalam proses pengajuan.
Agustina menegaskan, program BOP Rp25 juta per RT merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pembangunan yang berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat.
Pemerintah hadir sebagai fasilitator yang mendukung gagasan dan partisipasi warga melalui bantuan anggaran yang terukur.
Dalam pelaksanaannya, proses verifikasi dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan.
Lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertugas memastikan seluruh dokumen telah memenuhi ketentuan sebelum diteruskan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A) Kota Semarang, Eko Krisnarto, menjelaskan partisipasi aktif pengurus RT menjadi kunci agar proses pencairan bantuan dapat berjalan lancar.
“Mekanisme penyaluran dana ke rekening masing-masing lembaga dilakukan sesuai tata kelola keuangan daerah. Karena itu, partisipasi aktif pengurus RT dalam memenuhi persyaratan menjadi faktor penting agar dana dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan warga,” jelas Eko.
Dana BOP tersebut dapat digunakan untuk berbagai kegiatan kemasyarakatan yang memberikan manfaat langsung bagi lingkungan.
Di antaranya mendukung kegiatan ronda malam, kerja bakti, kebersihan lingkungan, penataan fasilitas umum, hingga kegiatan sosial yang memperkuat kebersamaan warga.
Pemkot Semarang juga memberikan fleksibilitas kepada pengurus lingkungan untuk menyesuaikan program sesuai kebutuhan masyarakat melalui mekanisme perubahan RAP yang tetap terukur dan melalui proses verifikasi.
Namun demikian, Eko menegaskan bahwa dana BOP tidak diperuntukkan bagi honorarium maupun kepentingan pribadi pengurus lingkungan.
“Program ini dirancang untuk menggerakkan gotong royong warga. Karena itu dana tidak diperuntukkan bagi honorarium atau kepentingan pribadi pengurus, melainkan untuk kegiatan kemasyarakatan dan fasilitas publik yang manfaatnya dapat dirasakan bersama,” tegasnya.
Selain pendampingan dalam proses pengajuan, Pemerintah Kota Semarang juga memberikan bantuan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban agar para pengurus RT dan RW tidak mengalami kesulitan dalam aspek administrasi.
Melalui program BOP RT Rp25 juta per tahun yang dibarengi pendampingan menyeluruh, Agustina berharap pembangunan Kota Semarang semakin bertumpu pada partisipasi masyarakat.
Dengan demikian, pembangunan tidak hanya berjalan dari pemerintah kepada warga, tetapi juga tumbuh dari kebutuhan, gagasan, dan gotong royong masyarakat di tingkat lingkungan. (***)
Sumber : Inilahjateng
