Danau Lido yang semakin menyusut dengan air berwarna cokelat akibat sedimentasi, tampak berlatar pembangunan proyek hotel PT MNC Land yang menjadi sorotan aktivis lingkungan.

Penyusutan Luas Danau Lido

SUPERSEMARNEWS.COM BOGOR – Pembangunan KEK Lido oleh PT MNC Land, milik Harry Tanoesoedibjo, kembali mendapat kritik dari mahasiswa, Muhammad Azrin. Proyek ini mencakup lahan 1.040 hektare, termasuk Danau Lido Bogor. Berdasarkan data Dinas Sumber Daya Air Jabar, luas danau yang semula 35,88 hektare kini hanya tersisa 12,4 hektare, diduga akibat aktivitas proyek, termasuk pengurugan dan pembuangan limbah.

Bukti Aktivitas Pengurugan

Azrin mengungkapkan bukti video pengurugan dan pencemaran oleh MNC Land. Air Danau Lido berubah warna menjadi cokelat akibat sedimentasi yang merusak ekosistem dan menyebabkan pendangkalan. Area sekitar inlet dan outlet menjadi titik utama dampaknya.

Pelanggaran UU PPLH

Azrin menilai pembangunan ini melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal 1 ayat 3 UU tersebut mengharuskan keseimbangan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi dalam pembangunan. Selain itu, pengurugan untuk pembangunan hotel dianggap melanggar pasal 69 ayat 1.

Desakan Investigasi KLHK

Azrin mendesak KLHK segera menyelidiki kerusakan dan menindak tegas jika PT MNC Land terbukti mencemari dan merusak Danau Lido. Ia juga meminta pemerintah menerapkan sanksi pidana bagi pelanggar AMDAL sesuai UU No. 32 Tahun 2009 dan UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023.

SupersemarNews Team
Reporter: R/SanggaBuana