
Supersemar News – UU APBN 2026 melegitimasi alokasi anggaran MBG dalam postur anggaran pendidikan, sehingga dana yang seharusnya diprioritaskan untuk fungsi inti pendidikan digunakan bagi program di luar penyelenggaraan pendidikan nasional.
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FHUI) mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendukung perkara uji materiil Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan guru honorer Reza Sudrajat. Permohonan tersebut menyoal 20 persen anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua BEM FHUI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan Amicus Curiae yang diajukan bersama BEM UI, BEM FEB UI, BEM FMIPA UI, BEM FIA UI, BEM Psikologi UI, dan BEM FISIP UI merupakan bentuk partisipasi publik terhadap kekuasaan lembaga yudisial.
“Melalu Amicus ini, kami mencoba meng-highlight bagaimana Perkara 55 yang diajukan sebelumnya memberikan tanggapan terkait MBG yang dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan dalam APBN kita,” kata Dimas ditemui usai penyerahan Amicus Curiae di Gedung MK, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, tata kelola Program MBG masih lemah dan membuka celah korupsi, terutama karena melibatkan berbagai institusi, termasuk Polri dan TNI melalui sejumlah yayasan. Alokasi anggaran pendidikan untuk program ini juga dinilai berdampak pada tertundanya gaji guru honorer, menurunnya fasilitas sekolah dan perguruan tinggi, serta meningkatnya biaya pendidikan tinggi yang membebani dunia akademik nasional.
“Pendidikan saat ini digembosi oleh MBG yang dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan itu sendiri,” tegasnya.
Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) yang diuji dalam Perkara Nomor 55 menyebut anggaran pendidikan ditetapkan sebesar 20 persen dari total belanja negara senilai Rp3.842.728.369.471.000. Sementara Pasal 22 ayat (3) menyatakan anggaran tersebut mencakup pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dalam Amicus Curiae, BEM FHUI menilai Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya telah melegitimasi masuknya anggaran Program MBG ke dalam postur anggaran pendidikan. Akibatnya, dana yang seharusnya diprioritaskan untuk fungsi inti pendidikan digunakan untuk membiayai program di luar penyelenggaraan pendidikan nasional.
Ketua BEM FEB UI, Jundi Al Muhandis berpendapat pengalokasian MBG saat ini tidak tepat sasaran, eksesif, dan justru membebani fiskal. Malahan cacat desain kebijakan yang menimbulkan berbagai ruang bagi potensi adanya korupsi.
“Serta memelihara dan menciptakan rente-rente baru yang justru sangat berbahaya bagi perekonomian,” imbuhnya.
Sementara Ketua BEM FMIPA UI, Kivarens Alboelda, menilai Program MBG belum efektif menekan angka stunting. Dengan begitu tujuan awal Program MBG untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat belum tercapai. Sebaliknya Program MBG malah hanya menjadi celah untuk praktik korupsi.
Ketua BEM Psikologi UI, A’is Izziddien Al Fatin, menambahkan penyampaian Amicus Curiae merupakan bentuk komitmen mereka untuk menyuarakan pandangan bahwa Program MBG tidak hanya dinilai tidak tepat sasaran, tetapi juga berpotensi merugikan tata kelola manajemen pendidikan di Indonesia.
“Langkah ini (Program MBG) tidak sesuai dengan komitmen pemerintah dan tanggung jawabnya untuk melakukan manajemen pendidikan yang progresif. Hal ini ditunjukkan dengan gaji guru honorer yang bisa 20 sampai 30 persen dari gaji pegawai SPPG yang sekarang sedang berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang uji materiil Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 pada Senin (15/6/2026), Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengungkap berbagai persoalan yang dialami tenaga pendidik sejak Program MBG dijalankan.
P2G menerima banyak laporan mengenai pemutusan hubungan kerja guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menurunnya kesejahteraan guru paruh waktu, serta tertundanya pemenuhan hak-hak guru.
”Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK yang dianggap sudah sejahtera dipecat juga dan juga guru honorer. Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah gaji honorer,” ujar Iman.
Ia mengungkapkan, seorang guru PPPK paruh waktu di Cianjur hanya menerima gaji sekitar Rp300 ribu. Sementara di Sumedang, ada guru yang hanya memperoleh sekitar Rp50 ribu sebelum dipotong iuran BPJS.
”Dampak MBG ini menyasar karier, kesejahteraan, ketimpangan, serta dampak psikologis kepada para guru,” pungkasnya.
Sebagai informasi, MK menjadwalkan sidang lanjutan perkara ini pada Rabu, 1 Juli 2026 pukul 10.30 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi dari Presiden serta Komisi IX DPR.
Sumber : Hukumonline