
SupersemarNews,Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar jaringan penyelundupan narkotika jenis sabu lintas provinsi yang beroperasi dari Sumatera menuju Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap empat tersangka dan menyita total 1,245 kilogram sabu.
Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YR (29), HP (33), RH alias Rei (32), dan Y (57). Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika tersebut, mulai dari kurir hingga pengendali jaringan.
Kasus ini terungkap saat tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Pol Handik Zusen melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada 7 Juni 2026.
Saat pemeriksaan, petugas mencurigai sebuah speaker aktif yang dibawa tersangka YR karena memiliki bobot yang tidak wajar.
Setelah dilakukan pengecekan mendalam, ditemukan dua paket sabu dengan berat bruto 412 gram yang disembunyikan di dalam speaker tersebut
.Tak hanya itu, hasil pemeriksaan lanjutan juga mengungkap satu paket sabu lainnya seberat bruto 213 gram yang disembunyikan di dalam sebuah laptop yang dibawa tersangka.
Untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, penyidik kemudian melakukan metode controlled delivery ke wilayah Lombok guna mengidentifikasi penerima barang haram tersebut.
Dari hasil pemantauan dan interogasi, petugas berhasil menangkap HP di Lombok Tengah pada 12 Juni 2026.
Polisi menyebut HP berperan sebagai penerima sekaligus pengendali distribusi narkotika di wilayah NTB.
Pengembangan kasus kemudian mengungkap adanya tiga paket sabu lain yang belum ditemukan dan diduga masih tertinggal di dalam bus yang digunakan dalam pengiriman.
Berkolaborasi dengan Polsek Sungai Lilin, petugas kembali memeriksa kendaraan tersebut. Hasilnya, ditemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 620 gram yang disembunyikan di bawah jok kursi penumpang serta di plafon kamar mandi bus.
Penyidikan lebih lanjut mengarah kepada RH alias Rei yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika dalam jaringan tersebut.
Ia ditangkap di Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada 19 Juni 2026.Sementara itu, tersangka Y diketahui berperan sebagai bandar wilayah sekaligus penghubung antaranggota jaringan.
Polisi juga telah mengidentifikasi seorang pria bernama Armin Siregar alias Tumbing sebagai sumber pasokan narkotika.
Namun hingga kini yang bersangkutan masih dalam pengejaran.Bareskrim Polri menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam peredaran sabu lintas provinsi tersebut.
Polisi juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan di jalur-jalur distribusi yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika.sumber : dittipid_narkoba_bareskrim