
Fariz RM Polisikan Syahravi, Sengketa Lagu Di Antara Kata Memasuki Babak Hukum
SUPERSEMAR NEWS | Jakarta
Kasus dugaan pelanggaran hak cipta kembali menjadi sorotan publik nasional. Musisi senior Indonesia, Fariz RM, secara resmi melanjutkan proses hukum terhadap penyanyi Syahravi terkait dugaan penggunaan dan distribusi lagu legendaris “Di Antara Kata” tanpa izin yang sah. Langkah tersebut menandai keseriusan Fariz RM dalam memperjuangkan perlindungan hak kekayaan intelektual sekaligus memberikan pesan tegas kepada industri musik Indonesia mengenai pentingnya penghormatan terhadap karya cipta.
Pada Rabu (23/6/2026), Fariz RM mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Deolipa Yumara dan Anita. Kehadiran mereka bertujuan untuk berkoordinasi langsung dengan penyidik terkait perkembangan laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang telah didaftarkan sejak Juli 2023.
Menurut Fariz RM, upaya hukum yang ditempuh bukanlah keputusan yang diambil secara tergesa-gesa. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan puncak dari serangkaian upaya persuasif yang telah dilakukan selama bertahun-tahun. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan berulang kali kepada terlapor untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik sebelum akhirnya memilih jalur hukum.
Tiga Kali Peringatan Tidak Diindahkan
Dalam keterangannya kepada awak media, Fariz RM mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan tiga bentuk peringatan berbeda kepada Syahravi. Peringatan pertama dilakukan melalui somasi resmi. Selanjutnya, Fariz RM secara pribadi mengirimkan surat tulisan tangan sebagai bentuk komunikasi langsung dan itikad baik. Peringatan ketiga disampaikan melalui kuasa hukum pihak terlapor.
Namun demikian, seluruh upaya tersebut dinilai tidak mendapatkan respons yang memadai.
Fariz RM menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi soal ketidaktahuan mengenai aturan hak cipta. Menurutnya, setelah tiga kali peringatan diberikan, pihak terlapor seharusnya memahami bahwa penggunaan karya musik tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Sikap tidak adanya respons yang dianggap memadai tersebut akhirnya mendorong pihak pengelola hak cipta lagu untuk melanjutkan perkara ke ranah hukum. Langkah tersebut dilakukan setelah berbagai jalur komunikasi dan mediasi tidak membuahkan hasil yang diharapkan.
Dugaan Penggunaan Lagu Tanpa Mechanical Rights
Pokok persoalan dalam kasus ini berpusat pada lagu “Di Antara Kata”, salah satu karya penting Fariz RM yang pertama kali dirilis pada tahun 1981 melalui album “Panggung Perak”.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pelapor, Syahravi diduga tidak hanya merekam dan mendistribusikan lagu tersebut dalam bentuk single di berbagai platform musik digital. Lebih jauh, lagu tersebut juga disebut telah dibawakan dalam sejumlah pertunjukan publik tanpa adanya mechanical rights atau izin mekanikal yang sah dari pemegang hak.
Salah satu penampilan yang menjadi perhatian adalah saat lagu tersebut dibawakan dalam ajang Java Jazz Festival pada Mei 2023. Pihak Fariz RM menilai penggunaan karya tersebut semestinya didahului dengan mekanisme perizinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam industri musik modern, penggunaan karya cipta tidak hanya menyangkut aspek artistik, melainkan juga hak ekonomi dan hak moral pencipta. Oleh karena itu, setiap penggunaan lagu untuk tujuan komersial maupun distribusi publik pada prinsipnya memerlukan izin dari pemegang hak terkait.
Menunggu Itikad Baik Selama Bertahun-Tahun
Setelah dugaan pelanggaran tersebut terjadi, Fariz RM mengaku masih memberikan ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Bahkan setelah laporan polisi dibuat pada Juli 2023, pihaknya masih menunggu adanya itikad baik dari terlapor.
Menurut Fariz RM, kesempatan tersebut diberikan dalam kurun waktu yang cukup panjang. Namun hingga pertengahan 2026, tidak terdapat perkembangan yang menunjukkan adanya penyelesaian konkret.
Kondisi tersebut akhirnya membuat pihak pelapor memutuskan untuk meminta aparat penegak hukum melanjutkan proses penyidikan secara lebih serius. Langkah itu diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak cipta sekaligus untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Selain itu, Fariz RM juga mengungkapkan bahwa versi lagu yang diproduksi Syahravi masih dapat ditemukan pada sejumlah platform digital. Padahal, permintaan untuk menurunkan atau menghapus konten tersebut telah beberapa kali disampaikan.
PT Difa Kreasi Gemilang Ambil Sikap Tegas
Fariz RM menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan bukan dilakukan atas nama pribadi semata. Perkara tersebut dijalankan melalui PT Difa Kreasi Gemilang, perusahaan keluarga yang saat ini mengelola dan memegang hak atas berbagai karya cipta miliknya.
Keberadaan perusahaan tersebut menjadi bagian dari upaya profesionalisasi pengelolaan aset intelektual keluarga Fariz RM. Dengan demikian, setiap penggunaan karya yang berada di bawah pengelolaan perusahaan harus mengikuti prosedur perizinan yang berlaku.
Pihak perusahaan menilai bahwa perlindungan terhadap karya cipta merupakan aspek penting dalam menjaga keberlangsungan industri kreatif nasional. Oleh sebab itu, dugaan pelanggaran yang terjadi perlu mendapatkan perhatian serius agar tidak menjadi preseden buruk bagi ekosistem musik Indonesia.
Kuasa Hukum: Ada Konsekuensi Pidana
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyatakan bahwa dugaan penggunaan lagu tanpa izin dapat masuk ke dalam ranah pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Menurutnya, hukum Indonesia telah memberikan perlindungan yang cukup jelas terhadap pencipta maupun pemegang hak cipta. Setiap pihak yang menggunakan karya tanpa izin berpotensi menghadapi konsekuensi hukum apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran.
Meski demikian, Deolipa belum menjelaskan secara rinci pasal yang akan diterapkan maupun ancaman pidana yang mungkin dikenakan kepada pihak terlapor. Penentuan pasal dan unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.
Pelajaran Penting bagi Industri Musik Nasional
Kasus yang melibatkan Fariz RM dan Syahravi menjadi pengingat bahwa isu hak cipta masih menjadi tantangan besar dalam industri musik Indonesia. Di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat, distribusi karya musik kini dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai platform daring.
Namun kemudahan tersebut harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap aturan hukum yang mengatur penggunaan karya intelektual. Tanpa penghormatan terhadap hak cipta, para pencipta berpotensi kehilangan hak ekonomi maupun hak moral atas karya yang mereka hasilkan.
Para pengamat industri musik menilai bahwa edukasi mengenai lisensi, royalti, dan mekanisme perizinan perlu terus diperkuat. Langkah tersebut penting untuk menciptakan ekosistem yang sehat, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh pelaku industri kreatif.
Menanti Kelanjutan Penyidikan
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berada dalam tahap penanganan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian akan melakukan pendalaman terhadap laporan, memeriksa para pihak terkait, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik mengingat reputasi Fariz RM sebagai salah satu ikon musik Indonesia yang telah melahirkan banyak karya berpengaruh selama lebih dari empat dekade.
Perkembangan perkara tersebut juga menjadi ujian penting bagi penegakan hukum hak cipta di Indonesia. Publik kini menantikan bagaimana proses penyidikan berjalan dan apakah sengketa penggunaan lagu “Di Antara Kata” akan berujung pada penyelesaian hukum yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak.***(SB)
SupersemarNewsTeam
Reporter : R/Rifay Marzuki
Editor : Sangga Buana
Sumber : Polda Metro Jaya | Keterangan Fariz RM dan Tim Kuasa Hukum
