Bareskrim Bongkar Peredaran Vape Etomidate di Sumut, 114 Cartridge Disita


SupersemarNews,Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran vape mengandung etomidate di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap empat tersangka dan menyita 114 cartridge vape berbagai merek yang diduga mengandung zat berbahaya tersebut.

Keempat tersangka yang diamankan masing-masing Siti Pratiwi alias Wiwik (37), Husni Ismail alias Wak Midun (57), Fauzan, dan Erwin.

Selain cartridge vape, polisi turut menyita narkotika jenis sabu dan uang tunai puluhan juta rupiah.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran vape mengandung etomidate di wilayah Medan dan sekitarnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan memprofilkan Wiwik yang diduga berperan sebagai pengedar utama.Pada Minggu (21/6), petugas membuntuti mobil Wuling berwarna biru yang digunakan Wiwik sejak melintas di Tol Helvetia hingga berhenti di kawasan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Saat dilakukan penindakan, polisi mengamankan Wiwik bersama Husni Ismail alias Wak Midun. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 cartridge vape merek “Squid Game” dan “Popeye”, alat isap sabu, tas bermerek yang berisi dua paket diduga sabu, serta uang tunai sebesar Rp18,39 juta.

Dari hasil pemeriksaan, Wiwik mengaku masih memiliki stok vape etomidate yang dibawa oleh Fauzan. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pengejaran.

Petugas kemudian berhasil menangkap Fauzan bersama Erwin di Jalan Bakaran Batu, Kecamatan Beringin, Deli Serdang. Dari dalam tas yang disimpan di jok sepeda motor mereka, polisi menemukan 103 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

“Dengan demikian total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 114 cartridge vape,” kata Eko.

Rinciannya terdiri dari 110 cartridge merek “Squid Game”, tiga cartridge merek “Pablo Escobar”, dan satu cartridge merek “Popeye”.

Hasil pengembangan mengungkap bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang bandar bernama Hendrich yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi juga mendapati fakta bahwa Wak Midun telah dua kali memesan vape tersebut kepada Hendrich atas perintah Wiwik

.Penyidik mengungkap, sebelum pengungkapan kasus ini, sebanyak 10 cartridge telah lebih dahulu terjual.

Sementara pengiriman kedua yang berjumlah 114 cartridge berhasil digagalkan sebelum sempat beredar di pasaran.

Polisi memperkirakan nilai ekonomi barang bukti yang disita mencapai Rp285 juta. Pengungkapan kasus ini juga disebut berpotensi menyelamatkan sekitar 456 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2026.

Bareskrim Polri masih memburu Hendrich dan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran vape mengandung etomidate yang lebih luas.sumber: dittipid_narkoba_bareskrim


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *