SupersemarNews, Jakarta- Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI, guna memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam penegakan hukum di bidang perpajakan.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah isu strategis, di antaranya implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penguatan peran PPNS, serta peningkatan koordinasi antara PPNS dan penyidik Polri.

Selain itu, pembahasan juga mencakup upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendataan dan sertifikasi penyidik. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan profesionalisme dan kualitas penanganan perkara, khususnya di sektor perpajakan.

Pengembangan aplikasi E-PPNS turut menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut. Aplikasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas koordinasi, pengawasan, serta pertukaran data lintas instansi secara lebih terintegrasi.

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya dalam memberikan dukungan teknis dan administratif kepada PPNS. Dukungan tersebut menjadi kunci dalam mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Melalui penguatan sinergi ini, penegakan hukum di sektor perpajakan diharapkan semakin optimal serta berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara.

Sumber : birokorwasppns bareskrim