SupersemarNews, Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri melalui Bagbanops menggelar rapat koordinasi dan konsultasi bersama PPNS Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI terkait rencana penangkapan dan penahanan tersangka kasus dugaan tindak pidana cukai.

Rapat yang berlangsung di ruang Bagbanops Rokorwas PPNS tersebut membahas penanganan perkara atas nama S alias A, yang diduga terlibat dalam peredaran rokok tanpa pita cukai sebanyak sekitar 21.082 karton.

Perbuatan tersebut disinyalir melanggar ketentuan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri serta perwakilan PPNS Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam koordinasi tersebut, kedua pihak menyepakati sejumlah langkah strategis, antara lain pemenuhan kelengkapan administrasi permohonan bantuan penangkapan dan penahanan, serta penyiapan dokumen penyidikan sesuai kewenangan masing-masing.

Langkah koordinatif ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang terintegrasi dalam menangani peredaran barang kena cukai ilegal.

sumber : birokorwasppns_bareskrim