
MEDAN, Supersemar News — Bank Negara Indonesia akan mengembalikan Rp 28 miliar uang Koperasi Credit Union Gereja Katolik Paroki Aek Nabara. Uang itu sebelumnya digelapkan oleh Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah dengan menerbitkan deposito fiktif.
”Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum dan telah mengembalikan Rp 7 miliar pada tahap awal. Kami akan selesaikan sisanya seminggu ini,” kata Direktur Human Capital and Compliance Munadi Herlambang dalam konferensi pers melalui sambungan video konferensi, Minggu (19/4/2026).
Munadi mengatakan, pengembalian semua uang nasabah, yakni Koperasi CU Paroki Aek Nabara, bisa mereka lakukan setelah mereka mendapat keterangan resmi hasil penyidikan kasus penggelapan dan penipuan perbankan yang di tangani polda sumut. Andi sebelumnya telah di tetapkan sebagai tersangka kasus penipuan perbankan.
(Dasen CM)
