
SERANG, Supersemar News – Pembongkaran kasus dugaan penjualan barang bukti oleh oknum jaksa kembali mencoreng institusi penegak hukum. Seorang jaksa berinisial IR yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kasus ini mencuat ke publik karena berkaitan dengan pengelolaan barang bukti dari perkara besar investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group yang sempat merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah.
Apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini? Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua membenarkan bahwa IR merupakan jaksa aktif yang kini tengah menjalani proses hukum.
”Iya benar, yang bersangkutan memang jaksa di Kejati Banten. Saat ini sedang menjalani proses hukum di Kejati Jawa Barat,” kata Jonathan dikutip dari Kompas.com. Meski demikian, pihak Kejati Banten belum merinci secara detail kronologi perkara tersebut. Ia meminta agar penjelasan lebih lanjut dikonfirmasi langsung kepada Kejati Jawa Barat sebagai pihak yang menangani kasus.
Bagaimana dugaan pelanggaran itu terjadi? Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas.com, dugaan tindak pidana ini berkaitan dengan penjualan atau pengelolaan tidak semestinya terhadap barang bukti sitaan. Barang bukti tersebut berasal dari kasus investasi bodong KSP Pandawa Mandiri Group dengan terpidana Salman Nuryanto. Dalam perkara tersebut, berbagai aset bernilai besar disita negara, antara lain:
Properti
Kendaraan
Uang tunai
miliaran rupiah.
Aset-aset tersebut seharusnya dikelola untuk kepentingan pemulihan kerugian korban. Namun, dalam perjalanannya, muncul dugaan bahwa sebagian aset tersebut tidak dikelola sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apa jabatan dan peran IR sebelumnya? IR diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Depok. Posisi ini memiliki tanggung jawab penting dalam mengelola, menyimpan, serta memastikan keamanan barang bukti. Selain itu, IR juga pernah bertugas di wilayah hukum Jawa Barat sebelum akhirnya dipindahkan ke Kejati Banten.
Dugaan tindak pidana tersebut disinyalir terjadi saat yang bersangkutan masih bertugas di Jawa Barat, bukan ketika menjabat di Banten.
Apakah kasus ini terkait dengan First Travel? Pihak Kejati Banten menegaskan bahwa kasus yang menjerat IR tidak berkaitan dengan perkara First Travel yang sebelumnya juga ramai diperbincangkan publik. “Perlu kami tegaskan bahwa yang bersangkutan tidak terkait dengan penggelapan aset First Travel. Untuk penjelasan lebih lanjut, silakan konfirmasi ke Kejati Jawa Barat,” ujar Jonathan. Penegasan ini penting untuk meluruskan informasi yang sempat beredar di masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Perkara KSP Pandawa Mandiri Group sendiri merupakan salah satu skandal investasi bodong terbesar di Indonesia dengan nilai kerugian korban mencapai Rp3,3 triliun. Saat ini, IR telah ditahan dan menjalani proses hukum di Kejati Jawa Barat. Penyidik masih terus mendalami perkara untuk mengungkap secara utuh dugaan pelanggaran yang terjadi.
(Dasen CM)
