
SAMPIT, Supersemar News – Personel Polsek Jaya Karya, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan seorang pria berinisial EG (27) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah warung di Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Desa Ujung Pandaran RT 004 RW 002, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Kasus ini kemudian dilaporkan korban ke Polsek Jaya Karya pada Jumat (6/3/2026).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pelaku diduga masuk ke warung milik korban JKT (41) dengan cara mencongkel jendela menggunakan potongan besi.
“Setelah jendela terbuka, pelaku masuk ke dalam warung dan mengambil uang tunai sekitar Rp1 juta, beberapa bungkus rokok berbagai merek serta sejumlah voucher paket data,” ujar AKP Edy Wiyoko (7/3)
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta.
Polisi kemudian melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan dari korban. Dari hasil pemeriksaan serta rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Anggota Pospol Ujung Pandaran bersama aparat desa kemudian mengamankan terlapor yang saat itu berada di rumah keluarganya di RT 002 Desa Ujung Pandaran,” jelasnya.
Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan dalam KUHP.
(Fauji)
