KOTIM,Supersemar news – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim dan Polres Kotawaringin Timur (Kotim) telah melakukan pengecekan titik koordinat di lokasi yang disengketakan di Desa Gunung makmur, Kecamatan antang kalang pada Jumat, 28 November 2025.

Pengecekan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan Polres Kotim atas laporan warga bernama Hody yang mengklaim kepemilikan lahan seluas 7 hektare yang diduga di serobot PT Karya Makmur Bahagia (KMB) Kotim.

Kanit 1 Satreskrim Polres Kotim, mengatakan. “Hari ini BPN melakukan kegiatan cek lapangan, untuk mengambil titik kordinat berdasarkan surat segel yang dimiliki Hody yang di terbitkan Kades sewaktu itu ,“ ujarnya.

Dia menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara transparansi dan tetap berjalan sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum Hody, Supersemar Law Firm, berharap hasil pengecekan BPN dapat memberikan kejelasan mengenai batas hak milik kliennya, yang diduga telah diserobot perusahaan PT KMB Kotim.

“Pengecekan ini merupakan bagian dari prosedur resmi dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Hasil verifikasi akan dituangkan dalam berita acara dan menjadi bahan rekomendasi dalam proses penyidikan, dan semoga hasil nya sesuai yang kita harapkan,“ ujar kuasa hukum.

Dengan selesainya pengecekan lapangan, yang di saksikan pihak perusahan dan pihak pelapor, Polres Kotim selanjutnya menunggu hasil resmi dari BPN sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya dalam penyelesaian sengketa tersebut, pungkasnya.