Pakar: Pengembalian uang korupsi tidak boleh hapus tuntutan pidana
Jakarta – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember (Unej) Prof. Arief Amrullah mengatakan bahwa pengembalian uang tindak pidana korupsi tidak boleh menghapus tuntutan pidananya. Prof. Arief menyampaikan pernyataan tersebut dengan…
