
Banjarmasin- Supersemar news – Tim gabungan unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan bersama Opsnal Macan Resta Banjarmasin dan Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi di Jalan Tembus Mantuil, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Jumat malam, 26 Juli 2024.
Kejadian ini terungkap setelah korban Nor Salim melaporkan hilangnya mobil Honda Freed miliknya pada hari yang sama.
Menurut korban, mobil tersebut hilang saat diparkir di garasi rumahnya. Korban yang baru pulang berjualan di warung menemukan kondisi rumahnya dengan gerbang terbuka, lampu mati, dan pintu rumah dalam keadaan terbuka.Kepala Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Sudirno, menyatakan bahwa tim gabungan berhasil menangkap dua pelaku, yakni Salman Al-Farizi (32) dan Subakti Randy Sapta Firmansyah (33), pada Selasa, 30 Juli 2024.Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa Salman adalah teman lama korban. Dulunya, mereka pernah berbisnis jual beli mobil bekas. Bahkan pelaku juga seringkali datang ke rumah korban saat bisnis mereka berlangsung.
Karena sudah mengetahui seluk-beluk korban, pelaku Salman nekat berencana mencuri mobil teman lamanya itu.
“Salman lebih dulu mengambil BPKB mobil dari rumah korban pada 23 Juli 2024. Ia juga mengetahui tempat di mana korban biasa menyimpan kunci rumahnya,” kata Sudirno, Kamis (1/8/2024).
Setelah berhasil mencuri BPKB mobil korban, Salman yang beraksi dengan rekannya Subakti kembali ke rumah Salim pada 26 Juli 2024 untuk mencuri mobil tersebut. Mereka berhasil mencuri mobil itu dan berencana akan menjualnya.
Ancau sendiri tidak mengetahui mobil yang dititipkan itu merupakan mobil curian. Kini barang bukti dan kedua tersangka diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP.
Sumber / Banjarmasin post
Editor/Jokosw
