
Sampit,Supersemar news – Seorang debitur PT Indomobil finance, Razi mengaku kaget saat menerima surat somasi dari PT. Indomobil Finance,kabupaten kotawaringin timur pada jum’at(25/10/2024) malam.
Pasal nya Dalam surat Somasi debitur diminta melunasi total utang dan denda sebesar Rp87.626.600, padahal sisa angsuran yang belum dibayarkan tinggal 7 bulan dengan total pokok utang Rp6.855.000.
Yang paling mengejutkan adalah jumlah denda yang mencapai Rp80.771.000. Angka ini jauh melampaui nilai sepeda motor yang dijadikan jaminan dan bahkan melebihi total pokok utang yang tersisa.
Debitur mengaku tidak memahami bagaimana perusahaan pembiayaan dapat menghitung denda sebesar itu, mengingat denda keterlambatan biasanya hanya sekitar 5% perharinya dari besaran Angsuran.
“Saya sangat terkejut dengan jumlah denda yang tertulis di somasi, Bagaimana bisa denda keterlambatan pembayaran bisa sebesar itu? tidak masuk akal,” ujar debitur.
Debitur menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran mulai terjadi sejak sudah menjalani masa kridit selama 1 tahun, itupun karena adanya pandemi COVID-19.
Ia sempat mengajukan permohonan keringanan pembayaran karena pekerja yang terdampak langsung pandemi, namun permohonan tersebut ditolak oleh PT. Indomobil Finance.
Meski permohonannya di tolak, debitur tetap berusaha membayarkan angsuran walau sering terlambat, hingga sisa hutang hanya tinggal 7 bulan dari total tenor 30 bulan.
memang dalam 1 tahun ini tidak ada lagi kolektor yang menagih angsuran saya ke rumah seperti biasanya, Dan saya pun enggan untuk membayar langsung ke kantor,Namun dalam bulan ini kolektor kembali aktif melakukan penagihan dan sempat saya cicil sejumlah Rp 550.000,” ujar Razi.
“Saya bingung dengan perhitungan mereka, Dasarnya Dari mana mereka mendapatkan angka Rp80 juta untuk denda keterlambata itu,” ujar Razi dengan nada kesal.

debitur mengkonfirmasi langsung ke kantor PT indomobile finance (26/10)
dan kasir membenarkan total sisa piutang dan biaya denda keterlambatan tersebut memang sebesar Rp 87.626.600. dan kasir mengatakan biaya keterlambatan denda itu sebesar 0,8% .
Debitur merasa kaget dengan besarnya perhitungan denda tersebut, dan Melakukan pengaduan permasalahan ini melalui Aplikasi Portal perlindungan konsumen (APPK) untuk mempertanyakan apakah penerapan denda terhadap konsumen yang di lakukan oleh PT indomobil finance terhadap debiturnya sudah sesuai dengan aturan OJK .
red/ar
